Zulfadli : Bantuan Disabilitas Tidak Ada Potongan Dana

0
895

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi adanya Anggaran Bantuan Disabilitas yang di keluarkan Kementerian Sosial untuk Kabupaten Tanggamus. Dalam hal ini, Zulfadli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus menjelaskan terkait bantuan Disabilitas bahwa Dinsos tak punya kewenangan. Selasa, 28 Januari 2020, di ruangannya.

Dalam penjelasan Zulfadli bahwa Dinsos tidak ada kewenangan terkait bantuan disabilitas, dirinya juga menjelaskan bahwa anggaran bantuan Disabilitas Rp.300.000,- 1 bulan x 12 Bulan.

“Program itukan dari kementerian berdasarkan usulan, tahun ini juga belum tentu dapat kembali, karna itu larinya bukan ke kami melainkan ke dinas sosial provinsi. Untuk anggaran bantuan disabilitas itu benar Rp300.000,- perbulan untuk perorang selama setahun, dan itu juga pengambilannya disaat sedang dibutuhkan saja, tidak serta merta sebulan langsung di ambil,” katanya.

Pengambilan tarik tunai direkening oleh penerima selama dibutuhkannya uang untuk kebutuhan, Zulfadli juga menyampaikan bahwa setiap pendamping di bolehkan mengambil tarik tunai tersebut.

“Boleh saja pendamping itu mengambil tarik tunai, asal hanya mendampingi karna penerima inikan pastinya kurang pengalamannya dan juga cacat fisik. Dan juga kalaupun pendamping mengambilkan di bank itu kan pasti ditanya surat pengambilannya sama pihak bank, kalo namanya salah satu dijit saja pasti tidak bisa cair,”jelasnya.

Tak hanya itu, Bantuan yang didapatkan penerima Rp.300.000×12 bulan kita hitung Rp3.600.000 selama setahun itu tidak ada potongan sedikitpun untuk pendamping.

“Seharusnya tidak ada potongan sedikitpun untuk pendamping, karna pendamping itukan mempunyai honornya sendiri, dan kami dinas sosial tidak mempunyai kewenangan dengan pendamping, itu lansung dari kemensos,” ujarnya.

Zulfadli pun berharap program kedepan terkait bantuan apapun kalau bisa bertambah, karna banyak sekali penyandang maupun lansia dan yang lainnya membutuhkan bantuan tersebut.

Adapun penerima memberikan sumbangsih sedikitnya untuk pendamping, itu hal wajar.
“Kalau ada pendamping di berikan sumbangsih atas pengambilan bantuan ke bank oleh penerima, dan itu hal wajar, karna pendamping itu honornya hanya Rp.500.000,- per bulan,” pungkasnya.

(Uud/Ajoi)