
Kotabumi, buanainformasi.com- Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung Utara (Lampura) dikeluhkan warga. Betapa tidak warga yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS tidak bisa mendapat layanan berobat gratis di Rumah Sakit.
Seperti yang dikeluhkan salah satu warga Kelurahan Kelapa Tujuh yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia menuturkan pada beberapa waktu yang lalu (9/8),dia mengantarkan mertuanya untuk mengecek atau memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit Handayani (RSH). Sesampainya di sana, dokter Spesialis penyakit dalam yang memeriksakanya mengatakan bahwa mertuanya harus dirawat Inap, tutur dia.
Untuk itu, lanjutnya, dia segera mengurus syarat kelengkapan BPJS untuk perawatan mertuanya selama di Rumah Sakit setempat. Selama dua hari dirawat kondisi pasien pun membaik. Hingga ia memastikan untuk membawa mertuanya pulang dengan alasan kondisi telah membaik. Akan tetapi dokter spesialis penyakit dalam yang menanganinya pada siang hari (11/8) tidak berada di tempat. Dia (dokter) adanya pada malam hari. Karena tidak ingin menunggu lama hingga malam pasien pun tetap memutuskan tetap pulang di siang hari nya. Papar Keluarga Pasien kepada media (26/8)
Tetapi, ketika mengurus administrasi kepulangan mertuanya ia kaget karena ia diminta membayar uang perawatan selama dua hari sebesar 1.510.200,- tanpa mempertimbangkan bahwa ia menggunakan program BPJS, “Saya kaget, ketika diminta membayar uang sebesar 1.510.200 untuk biaya perawatan. Saya ini ikut program BPJS masuk sini, kenapa harus membayar seperti pasien Umum. Tanya saya ke petugas Rumah Sakit”, terang keluar pasien.
Kemudian, imbuhnya, pihak Rumah Sakit mengatakan kalo pasien meminta pulang atas permintaan sendiri (APS) tanda ada rekomemdasi dari dokter, maka BPJS tidak berlaku. Ini kan aneh, Keluhnya.
Ketika pihak media mendatangi pihak BPJS di Rumah Sakit setempat untuk mengkonfirmasi permasalahan ini. Pihak BPJS setempat pun mengatakan seperti apa yang dikatakan warga, “kalo pasien meminta pulang atas permintaan sendiri (APS), maka pasien dikenakan sebagai pasien umum diluar BPJS”, terang petugas BPJS setempat.
Merasa tidak puas, media pun mencoba mendatangi Kantor Cabang BPJS Lampura yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara Kelapa Tujuh. Sesampainya disana Kepala Cabang BPJS sedang tidak ada ditempat. Media hanya ditemui stafnya yang bernama Feby, ia mengatakan bahwa Kepala Cabang tidak ada, kami tidak berwenang untuk memberikan tanggapan. Mungkin besok Kepala Cabang ada, katanya.(BS)