Utang Miliaran Rupiah Pria di Jember Ngaku Jadi Korban Perampokan

0
121

Jawa Timur, Penacakrawala.com – Seorang pengusaha Jember, BP (26), membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban perampokan. Warga Perumahan Cluster Permata Indah, Sumbersari ini mengaku uangnya Rp 850 juta dirampok saat dalam perjalanan dari Bondowoso ke Jember.
Namun semuanya bohong. Apa yang diaku BP adalah rekayasanya sendiri. Ceritanya soal perampokan adalah tidak benar.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan kasus omo berawal dari BP yang mengaku syok ke keluarganya karena baru saja menjadi korban perampokan. Selanjutnya BP meminta kepada keluarganya untuk membuat laporan ke polisi.

“Jumat (30/9/2022) kemarin, kami mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya kejadian 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun dari cerita yang bersangkutan (BP), ada kejanggalan dari runtut ceritanya. Petugas mendapat beberapa penyampaian yang tidak masuk akal. Setelah dilakukan olah TKP dengan yang bersangkutan, terkuak jika tidak ada kejadian 365 (perampokan) itu,” kata Bagus saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (4/10/2022).

“Waktu itu katanya ambil uang Rp 850 juta dari rekanan kerja di daerah Prajekan, Bondowoso. Setelah sampai perbatasan, akan memasuki wilayah Jember, mobil dia dipepet oleh 4 mobil. Lalu mobil dia dan uangnya (di dalam koper) dirampas,” ujar Bagus.

“Kemudian pelapor saat itu mengaku berjalan kaki sampai Jember. Sampai di Jalan PB. Sudirman, Kecamatan Patrang didapati mobilnya terparkir di sana,” sambungnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, lanjut Bagus, segala informasi yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan. BP pun akhirmya mengakui bahwa informasi yang disampaikan hanya karangan dia saja.

“Pelaku pembuat laporan palsu yang mengaku korban perampokan itu. Dari olah TKP dan penyelidikan, ternyata mengarang semua kejadian yang dialami. Dan dia akhirmya mengakui,” terang Bagus.

Kepada polisi, BP mengaku terpaksa seolah jadi korban perampokan karena ditagih utang. Untuk menghindari sang penagih, dia lalu mengarang cerita menjadi korban perampokan.

“Jadi hari itu korban menjanjikan akan membayar utang kepada 7 orang. Jadi korban ini ditagih, dan berusaha menghindar dari ditagih utang dengan membuat cerita jadi korban perampokan itu. Menurut pengakuannya nilai utang sebanyak Rp 3 miliar,” ujar Bagus,” kata Bagus.

Namun pada akhirnya polisi tidak memproses hukum BP yang telah memberi keterangan palsu. Polisi ‘memaafkan’ BP dengan berbagai pertimbangan.

“Terkait kejadian ini, sebenarnya dia itu belum membuat laporan secara langsung. Hanya disampaikan oleh keluarganya, dengan melakukan pengaduan,” kata Bagus.

Selain itu, tambah Bagus, BP juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Bahkan hal tersebut dituangkan secara tertulis.

“Dia membuat statement dan permintaan maaf secara tertulis dan lisan. Termasuk juga keluarga dan orang tuanya. Kami memaklumi dengan apa yang dilakukan, apalagi adanya desakan utang yang cukup besar,” kata Bagus.

Namun demikian, Bagus mengingatkan bahwa memberi laporan palsu bisa dipidana. Karena diatur dalam KUHP.

“Tentu ada pidananya, dengan ancaman hukuman di bawah 2 tahun. Memang tidak langsung dilakukan penahanan, tapi (tentunya) melalui proses dengan pidana,” tandasnya.(**/Red)