Usai Penetapan DPT, Pemkab Pesawaran Deklarasi Pilkades

0
131

Pesawaran, Penacakrawala.com –  Pemilihan kepala desa serentak pada 27 desa di Pesawaran memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam waktu dekat akan digelar deklarasi Pilkades damai.

Selain deklarasi damai, rencananya akan digelar e-voting pilkades di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima.

“Penetapan DPT sudah dilaksanakan. Segera kita gelar deklarasi Pilkades damai, sebelum kampanye,” kata Kepala Dinas PMD Pesawaran Zuriadi.

Zuriadi mengungkapkan, untuk tata tertib pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran.

“Kaitan dengan tata tertib kampanye, sudah diatur dalam perbup,” ujarnya.

Dilanjutkan, terkait pandemi Covid-19, tahapan pelaksanaan Pilkades hingga hari H tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

Mulai dari kampanye hanya tiga hari dan diatur tidak boleh ada pengerahan massa.

Kemudian pembatasan jumlah masyarakat yang akan mencoblos di TPS, “Tetap mengedepankan prokes. Tidak boleh ramai, maksimal 50 orang dan bisa dibeberapa titik.

Saat ini kita sudah mulai cetak surat suara, tahapan tetap on progres,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kabupaten Pesawaran Syukur menegaskan agar panitia Pilkades tingkat kabupaten benar-benar selektif dalam verifikasi berkas bakal calon kepala desa.

“Saya meminta jajaran terkait harus selektif dalam memverifikasi kelengkapan berkas,” tegas Syukur saat meninjau verifikasi berkas bakal calon kades di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 21 September 2022.

“Manakala ada kekurangan administrasi, dapat melengkapi sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” imbuh Syukur.

Khusus kepada bakal calon incumbent, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini meminta agar panitia jeli dan teliti dalam memverifikasi kelengkapan berkas.

Sebab, persyaratan incumbent tentunya berbeda dengan bakal calon kades yang baru.

“Dari tim Inspektorat harus teliti terhadap beberapa calon incumbent. Jika ada unsur pemenuhan syarat yang kurang, misalnya ada tunggakan pajak dan sebagainya harus dituangkan dalam surat pernyataan,” tandasnya.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka gugur secara administrasi  itu menjadi salah satu persyaratan khusus bagi calon incumbent.

Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi, verifikasi berkas bakal calon dilaksanakan selama dua hari, terhitung Rabu hingga Kamis.

Di mana, ada 92 bakal calon kades dari 27 desa yang melaksanakan pilkades serentak diverifikasi.

“Karena ada 92 balon, hari ini 45 berkas yang diverifikasi. Sisanya dilanjutkan besok,” kata Zuriadi.

Selain Dinas PMD, pelaksanaan verifikasi melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres Pesawaran, Inspektorat, Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum dan Disdukcapil

“Selain ceklis kelengkapan berkas, juga memverifikasi keabsahan persyaratan yang dilampirkan calon kades,” ujarnya.

Terpisah, salah satu bakal calon incumbent dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon Mulyadi mengatakan, beberapa kelengkapan administrasi yang diverifikasi terdiri dari KTP, ijazah, SKCK, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat terkait apakah ada tunggakan pajak atau tidak.

“Dari KTP, KK, ijazah, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pajak apakah ada permasalahan atau tidak, juga diperiksa,”singkatnya.

Diketahui, dari 27 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pesawaran, hanya satu desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima. Yaitu Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

Sesuai tahapan, pelaksanaan verifikasi berkas tingkat kabupaten akan digelar Rabu hingga Kamis (21-22 September 2022) di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.(**/Red)