Usai Konsumsi Mie Kadaluwarsa, Warga Semuli Di Rawat

0
610

Lampung Utara, buanainformasi.com – Warga Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, mengalami keracunan usai mengkonsumsi mie instan kadaluwarsa, Minggu (12/8)

Korban ialah Delvi Oktarina anak dari Sugen Warga Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Nasril Subandi selaku kuasa hukumnya mengatakan, Kronologis kejadian saat itu Klienya membeli mie duo diwarung yang tak jauh dari rumahnya disadari oleh korban, mie yang dibeli sudah kadaluwarsa sehingga Delvi mengalami keracunan makanan tersebut dan dirawat secara intensif, diklinik Nur Azizah Desa Suka Maju, kata nasril.

“Dengan kejadian ini tidak terimanya bapak korban dan suami korban, hingga melaporkan peristiwa tersebut Ke Sektor Polsek Abung Semuli Dengan Nomor LP/203/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lamut Sektor Abung Semuli yang meminta pihak kopolisian dapat menindak lanjuti sesuai dengan laporan dan sanksi hukumnya atas kelalainya perbuatan oknum pemilik warung yang dapat menghilangkan nyawa manusia, barang makanan yang dijual sudah melampaui ketentuan batas waktu, namun masih di perjualkan”, jelas Nasril.

“dasar hukum perlindungan konsumen yang sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).dan masih banyak sanksi lainya bila pelaku usaha tetap lalai atau memperjualkan makanan Kadaluwarsa”, urai Nasril.(gn/red)