Tipu Para Korban hingga Miliaran Rupiah, Warga Kotabumi Ini Diamankan Polisi

0
497

Lampung Utara, BITV – Maksud hati lunasi hutang dan menikmati kehidupan glamour, Mahmudin alias Amud, (30), warga jalan Kapten Mustofa, Gg. Kurnia V, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sukses menipu sejumlah warga.

Informasi yang dihimpun, Amud terlibat dalam sembilan perkara penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Pelaku diketahui kerap melakukan aksi penipuan usai salah seorang korban yang bernama Marsoedi Wibowo, (63), pensiunan BUMN PJKA, warga jalan Jendral Soedirman, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, melaporkan pelaku yang tertuang dalam laporan pengaduan bernomor : LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 05 Nov 2018.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud merental (menyewa) mobil yang dimiliki korban, pada Kamis, (11/10/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, pelaku beralasan hendak menjenguk orang tuanya yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Setelah berhasil meminjam sewa mobil satu unit mobil merk Toyota Avanza type G, warna hitam metalik, keluaran tahun 2015, dengan nomor polisi BE 2009 JJ, milik korban Marsoedi Wibowo, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman sejumlah Rp. 30 juta kepada Gatot Franoto, (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada Gatot Franoto, pelaku mengatakan membutuhkan uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta. Pelaku juga mengatakan jika mobil yang dijadikannya sebagai jaminan tersebut merupakan milik paman pelaku.

Dalam upaya mendapatkan pinjaman uang dari Gatot Franoto, pelaku dibantu Sidiq Taufiq, (31), Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M. Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Zaenal Arifin, sebagai perantara.

Setelah mendapatkan uang dari Gatot Franoto, pelaku lalu mengajak Sidiq pergi ke Cirebon dengan alasan hendak menebus mobil miliknya yang sebenarnya tidak ada.

Selama dua hari, keduanya berada di Cirebon. Lalu, pelaku menyuruh Sidiq untuk pulang ke Lampung dengan memberinya uang ongkos.

Diterangkan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, hasil tindakan Kepolisian Sektor Kotabumi Utara berdasarkan adanya aduan korban, pelaku Mahmudin pun tertangkap saat sedang berada di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1 di jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kodya, Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (30/1/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Hasil penyelidikan dan tindakan kepolisian anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, saat dikonfirmasi, Jum’at, (1/2/2019).

Dalam mengungkap jejak pelaku, kata Rukmanizar, anggota melakukan teknik penyamaran (undercoverby), sehingga pelaku Mahmudin tidak menduga dirinya diamankan oleh petugas.

“Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1 Cirebon. Pelaku juga mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan itu dipergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya,” beber Rukmanizar.

Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui sembilan perkara serupa dengan total kerugian korban-korbannya mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu unit mobil jenis Avanza G th 2015 wrn hitam metalik No.Pol.: BE 2009 JJ Nosin. FO48025 Noka. MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci kontak mobil; satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang Rp.30.000.000,- dengan jaminan mobil Avanza tahun 2015 No.Pol. BE 2009 JJ, yang ditandatangani Mahmudin; juga satu lembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto tanggal 30 Nov 2018.

“Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kotabumi Utara. (red/*)