Tim Penasehat Hukum Mustafa Yakin Bisa Bebaskan Mustafa

0
439

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Tim penasehat hukum Calon Gubernur (Cagub) Lampung Mustafa ajukan permohonan penangguhan penahanan ke KPK guna mengikuti proses kampanye jelang Pilgub Lampung 2018.

“Kami akan membela Mustafa, kami yakin kami bisa membebaskan,” tegas Sopian Sitepu, S. H, salah satu tim kuasa hukum Mustafa di kantornya di bilangan Ki Maja, Bandar Lampung.

Menurutnya upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 bahwa semua paslon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena OTT, dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pihaknya telah mencermati proses KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP.

“Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kita akan mengantarkan surat penangguhan penanganan,” katanya.

Sementara itu Ketua BAHU DPW Partai NasDem Lampung, Wahrul Fauzi Silahi mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.2-Kpt/18/Provl II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Pada pokoknya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan bahwa semua pasion tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap tahap Pilkada.

“Untuk menghormati dan melindungi Hak Mustafa, Tim Penasihat Hukum akan mengajukan kepada KPK permohonan Penangguhan Penahan dan permohonan Izin Mengikuti Kampanye Sesuai Jadwal Kampanye yang dikeluarkan KPU,” katanya.(*)