Tiga Raperda Disetujui DPRD Mesuji, Salah Satunya Raperda Minuman Beralkohol

0
592
Tiga Raperda Disetujui DPRD Mesuji, Salah Satunya Raperda Minuman Beralkohol
Tiga Raperda Disetujui DPRD Mesuji, Salah Satunya Raperda Minuman Beralkohol

BUANAINFORMASI.COM-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Mesuji. Penandatanganan persetujuan Raperda tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Tiga Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2016 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (07/09/2016).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Mesuji, Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh di hadapan 28 anggota yang hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Rizal Fauzi, dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Mesuji. Selain Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, juga disetujui dua Raperda lain, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

Bupati Khamami dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan selama pembahasan Raperda sehingga dapat disetujui bersama pada hari ini. Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama akan diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Khusus untuk Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Bupati Khamami menganggap saat ini sangat diperlukan keberadaannya untuk melindungi moral masyarakat, khususnya generasi muda, serta untuk mengatur lokasi penjualan dan jenis golongan alkohol yang dapat dijual, sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

“Akan segera kita lakukan sosialisasi ke masyarakat setelah disahkan menjadi peraturan daerah. Saya berharap dengan disetujuinya tiga raperda ini, setelah disahkan menjadi peraturan daerah nantinya dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Mesuji,” ujar Khamami.(Rilis Humas)