Tiga Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pemerasan ASN

0
314

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung. Mereka adalah JI (48), GY (43), dan AI (49).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ketiga wartawan tersebut resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.

“Sudah ditahan karena terbukti melakukan pemerasan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang dan dua di antaranya hanya berstatus sebagai saksi, yakni SU (42) dan AR (46).

Menurut Kompol Dennis, para tersangka memeras korban yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp15 juta untuk menghilangkan sejudul berita yang sudah naik di media online.

“Namun, dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang. Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp10 juta yang diminta para pelaku. Para tersangka ditangkap di salah satu kafe di Jalan MS. Batu Bara, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) sub Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (ci/red)