Tiga Oknum Anggota Polisi Terlibat Aksi Perampokan Motor di Medan Terancam Pidana

0
118

Sumatera Utara, Penacakrawala.com – Upaya perampokan sepeda motor terjadi di Jalan Gatot Subroto,Medan, Sumatera Utara. Namun, aksinya ini gagal lantaran korban melawan dan merekam kejadian tersebut hingga viral di media sosial.

Awal mula korban berniat menjual sepeda motornya melalui media sosial. Kemudian pelaku yang berjumlah dua orang ini akhirnya meminta bertemu dengan korban untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut.

Ketika sudah bertemu dan harga sudah disepakati, tiba-tiba pelaku lainnya datang menggunakan mobil warna hitam. Mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Sumatera Utara, para pelaku akhirnya membawa paksa kunci dan STNK milik korban.

Tiga pelaku anggota kepolisian setelah korban melapor ke pihak berwajib, akhirnya pelaku ditangkap. Ironisnya, dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.

“Dari empat pelaku ini, tiga di antaranya adalah oknum anggota polri. Kepada pihak yang bersangkutan, sudah dilakukan Patsus atau penempatan khusus. Pihak yang bersangkutan akan diproses baik itu proses secara kode etik dan juga secara pidana” Keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, (9/10/2022).

Ketiga oknum anggota kepolisian yang ditangkap berinisial AGG, FBS, dan HKP.  Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara akan menindak tegas para pelaku.

Menkopolhukam Meminta Ketiga Anggota Kepolisian Dipecat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah meminta agar ketiga oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam perampokan sepeda motor di Medan segera dipecat dan menjalankan proses hukum pidana. Minggu, (9/10/2022).

Menurut beliau dengan menghukum pidana ketiga oknum anggota kepolisian tersebut, aparat kepolisian dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan sampai di tubuh Polri sendiri.

“Lacak Komplotannya” Tegas Mahfud MD.

Anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.(**/Red)