Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak Kandungnya Di Temanggung, Jawa Tengah

0
231

Jawa Tengah, Penacakrawala.com – Motif orangtua bunuh anak kandungnya di Temanggung, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Orangtua korban termakan bujuk rayu dukun yang menyebut anaknya titisan makhluk halus genderuwo. Agar si anak tidak nakal dan meresahkan masyarakat, si dukun menyarankan agar korban diruwat. Peristiwa itu terjadi di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Dalam keterangan pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021), Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan bahwa terdapat tindakan kekerasan terhadap korban Aisyah (7) yang dilakukan 4 tersangka hingga korban meninggal. Keempat tersangka itu adalah Marsidi (43) ayah korban, Suwartinah (39) ibu korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.

AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, ihwal tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan nyawa anak melayang diawali pada akhir 2020. Katanya, tersangka Hariyono yang mengaku sebagai dukun di Desa Bejen memberitahu orangtua korban bahwa anaknya merupakan titisan mahluk ghaib genderuwo. Sang dukun bersama asistennya lalu menyarankan kepada orangtua korban agar melakukan ruwat anaknya.

Dengan tujuan agar kelak pada saat besar tidak menjadi anak yang nakal dan meresahkan masyarakat. “Yang menyuruh atau inisiatif pelaku H atau dukun untuk meruwat beberapa kali karena dianggap nakal dan dikhawatirkan bisa meresahkan masyarakat saat besar nanti. Dukun yang memberitahu orangtua korban, “terangnya. Atas saran dari sang dukun, lanjutnya, orangtua korban akhirnya mengikuti sarannya dengan melakukan ritual ruwatan.

Ruwatan sudah dilakukan sebanyak 2 kali pada akhir Desember 2020 dan Januari 2021 dengan cara membenamkan kepala korban ke air bak mandi rumah. Ritual ini akhirnya membuat korban Aisyah meninggal yang diperkirakan sudah 4 bulan. AKP Setyo Hermawan menerangkan, jenazah korban akhirnya terungkap pada, Minggu (16/5/2021) malam yang diletakkan di sebuah kamar rumah korban.

“Awal mula kejadian saat Lebaran kemarin. Keluarga ibu korban menanyakan AL yang sudah lama gak kelihatan. Jawabannya saling lempar. Akhirnya kakek korban dari Desa Congkrang mendatangi rumah (korban) di Bejen, “tuturnya. Setelah itu, ayah korban menunjukkan letak Aisyah yang sudah terbaring meninggal di atas tempat tidur. Atas kejadian itu, sang kakek melaporkan temuan tersebut kepada Kades Congkrang dan Kades Bejen, diteruskan kepada Polsek Bejen.

“Lalu anggota Unit Reskrim Polres Temanggung melakukan olah TKP dan mengamankan orangtua korban. Selanjutnya dibantu kades dan masyarakat mencari keberadaan Haryono dan Budiono di rumah masing untuk diamankan di Polres Temanggung, “terangnya. Dari hasil penyidikan keterangan 4 tersangka, Haryono menyebut bahwa anak itu nakal dan keturunan dari gendoruwo. Disarankan agar bisa sembuh harus di bersihkan dengan cara meruwat.

Setelah diruwat dua kali, korban tak sadarkan diri dan diletakkan ditempat tidur. Kata AKP Setyo, sang dukun berjanji kalau dia bisa mengembalikan korban hidup kembali dan sembuh dari pengaruh mahluk ghaib. Namun, sang dukun tidak bisa berjanji berapa lama waktu yang harus ditempuh. “Dukun ini tidak bisa janji kapan waktu korban bisa hidup kembali. Ditemukan bukti tissu yang digunakan orangtua korban untuk merawat jazad anaknya bergantian, “ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti parfum atau pengharum ruangan yang diletakkan di kamar tempat korban dibaringkan. “Jadi selama ini masyarakat tidak tahu dan tidak mencium bau mayat. Pertama karena posisi letak rumah korban tidak berhimpitan dengan rumah lain, juga kamarnya tertutup rapat. Ditambah dikasih pengharum ruangan
untuk mengaburkan bau menyengatnya, “terang Kasatreskrim.

Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa