Terkait Dugaan Pungli PTSL, Kejari Way Kanan Telah Lakukan Pemanggilan Beberapa Kakam Secara Bertahap

0
621

Way Kanan, buanainformasi.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Way kanan telah melakukan pemanggilan serta meminta keterangan kepada beberapa kepala kampung(kakam) dari beberapa kecamatan di kabupaten Way Kanan provinsi Lampung.

Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar di dalam pembuatan sertifikat prona/PTSL yang telah di laporkan LSM LIPAN, dan sesuai berita sebelumnya oleh media online dan cetak.

Saat di konfirmasi via telpon seluler, Kasi pidana khusus(pidsus) Kejari Waykanan Idwin Saputra.SH, menyampaikan telah melakukan pemanggilan yang  terhadap beberapa kakam (kepala kampung) tersebut dan di lakukan secara bertahap.

“Mengenai pemanggilan beberapa kepala kampung itu memang sudah kita lakukan secara bertahap dan  kita sudah meminta keterangan terkait dengan adanya laporan LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara awal april 2018 lalu,”ujarnya. Jum’at, (27/04/2018).

Dengan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala kampung tersebut , Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) M.Gunadi berharap kepada kejari waykanan bisa dan mampu secara transparan dalam menangani dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut.

“Karna prona ini adalah termasuk program unggulan bapak presiden republik Indonesia, yang menghabiskan anggaran negara mencapai 6,3 Triliun, yang dengan maksud menjamin secara hukum atas hak tanah masyarakat dalam rangka menunjang pertumbuhan perekonomian pedesaan transmigrasi secara mandiri madani, dengan hal tersebut saya berharap kepada kejaksaan negeri waykanan Extra Oftimal dan harus benar-benar di tindak lanjuti tengtang dugaan pungli PTSL di sekitar kabupaten waykanan sampai tuntas,” pungkasnya.(Yus/Red).