Terganjal Domisili Kependudukan, Dendi Calon Bupati Pesawaran Tidak Dapat Gunakan Hak Pilih

0
451

Pesawaran, Penacakrawala.com – Hari H pemungutan suara pemilihan calon Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Pesawaran tinggal menunggu hitungan jam. Namun, dari dua pasang calon yang menjadi kontestan dalam Pemilu tersebut, hanya Calon Bupati Pesawaran nomor urut 01, M. Nasir yang memiliki hak pilih di Pesawaran, sementara yang lainnya tercatat sebagai pemilih di Kota Bandar Lampung.

Dimana berdasarkan penelusuran melalui website resmi KPU dengan laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Calon Bupati dengan nomor urut 01, M. Nasir akan menyalurkan hak suaranya di TPS 009 Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sementara rivalnya, yakni calon petahana Dendy Ramadhona Kaligis justru memberikan suaranya pada pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung atau tepatnya di TPS 0011, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Sementara untuk calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Naldi Rinara yang juga merupakan pemilik dari tempat rekreasi Pantai Sari Ringgung, Kecamatan Teluk Pandan ini akan memberikan hak pilihnya di Kota Bandar Lampung atau tepatnya di TPS 004, Rawa Laut, Enggal. Namun sayangnya, calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02, Marzuki belum dapat ditemukan dalam pencarian di laman website tersebut baik melalui nama, alamat maupun tanggal lahir.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, situs daftar pemilih tersebut bersifat nasional yang dapat menampilkan di DPT dan lokasi TPS dengan memasukan alamat dan NIK atau juga dapat menggunakan nama dan tanggal lahir calon pemilih. “Namun meskipun tidak dapat di cek pada situs tersebut bukan berarti tidak masuk dalam DPT. Mungkin belum saja datanya belum di update. Tapi yang penting pemilih telah mendapatkan undangan untuk memilih atau paling tidak ada KTP elektronik,” jelasnya.

Sementara ditanya terkait tidak munculnya nama dan lokasi tempat memilih seperti calon wakil bupati Pesawaran Marzuki, Yatin memprediksi bahwa situs tersebut kemungkinan belum kembali di update, terlebih Marzuki sendiri merupakan mantan anggota TNI yang sebelumnya tidak memiliki hak untuk memilih. “Jika belum terdaftar silahkan temui petugas PPS, PPK atau KPU untuk mengisi form model A.1.A-KWK dengan membawa idenditas diri,” tulis dalam situs tersebut. (Egi, Doni/Red)