(Tekab) 308 Lamteng menciduk Lima Pelaku Kejahatan

0
1256

Lampung Tengah, Buanainformasi.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polisi Resort(Polres) Lampung Tengah (Lamteng), dalam kurun waktu lima hari terakhir berhasil menciduk pelaku kejahatan dari kasus penipuan, pemerasan, perjudian hingga pencurian dengan kekerasan (P3K). diwilayah hukum Polres setempat.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono mewakili Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lamteng AKBP. Dono Sembodo, mengatakan, pihaknya dalam sepekan terakhir membekuk tujuh tersangka judi, dua tersangka pemerasan dan tiga tersangka kasus penipuan.

“Untuk pelaku perjudian jenis sabung ayam dibekuk di sekitar bedeng 12, Kecamatan Trimurjo atas laporan masyarakat,”ujarnya saat gelar expose. Selasa(19/1/15)

dilanjutkannya, dua pelaku pemerasan yang ditangkap di wilayah Metro, sering beroperasi diwilayah hukum Polres Lamteng, tepatnya di Jalinteng maupun jalur ke arah Metro. Sasaran kedua pelaku ini adalah sopir-sopir truk dan travel. Salah satus pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karna berupaya kabur saat dibawa untuk menangkap rekan tersangka.

“Untuk pelaku perjudian, dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancamannya sampai 10 tahun penjara, pelaku pemerasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,”lanjutnya.

sementara itu, dilanjutkannya lagi, untuk kasus penipuan berkaitan dengan JTTS, polisi menangkap tiga tersangka yang akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu Tekab 308 dan Satreskrim Polres Lamteng masih terus berupaya mengembangkan dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan yang sama.

“Kami sangat terbuka menerima informasi dan masukan dari masyarakat. kami tegaskan, tidak ada tindak kejahatan yang dilindungi oleh kepolisian, sekalipun itu hanya perjudian, oleh sebab itu dimanapun masyarakat melihat bisa segera melaporkan kepada kami,”pungkasnya.(Hengki)