Tekab 308 Amankan Pelaku Curanmor Beserta Penadah

0
858

Lampung Timur, buanainformasi.com – Gabungan tekab 308 Polres Lampung Timur bersama reskrim Polsek Raman Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) beserta penadah kendaraan hasil curian. Jumat (25/11/2016)

Pelaku pencurian tersebut atas nama Dasril alias Iril (33) Warga Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Sementara penadahnya atas nama Selamet alias Sela (35), seorang pegawai honorer Samsat Lamtim warga Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinngo.

Menurut keterangan Waka Polres Kompol Hasbi dan Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Devi Sujana, Dasril ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor milik Mei Fitrianingdyah warga desa Rukti Sediyo Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha melawan anggota dengan pipa besi sehingga pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri.

“tersangka di tangkap dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, yang diduga telah mencuri kendaraan roda dua milik Mei. saat pengakapan pelaku melawan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dengan melumpukan pelaku dengan timah panas,”jelasnya.

Sementara itu, Selamet (sela) di kenakan pasal 480 KUHP. Dari tangan tersangka Selamat juga diamankan sebanyak 24 kendaraan roda dua berbagai jenis.”Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor harap menghubungi Res Lamtim dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,”ucapnya.

“Setelah dilakukan pengembangan kemudian diamankan Ganda dan Udin, keduanya merupakan warga desa Bumi Jawa kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur yang saat ini telah ditahan di Polres Metro,”jelas sujana.(Riswan)