Tangkap Tangan Wartawan dan LSM, Kuasa Hukum DPD LIPAN Angkat Bicara

0
654

Lampung Utara,Buana Informasi.com – PASCA Terjaring tangkap tangan, dua Oknum LSM/Wartawan yang bernama Basari Yadi Dan Nopri Yanto Senin 23/7/2018 yang saat ini sudah diamankan di POLRES Lampung Utara. Rozali, S.H pun angkat bicara.

Rozali, S.H mengatakan, dalam hal ini yang didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana dalam pengertiannya, Disertai ancaman kekerasan (sanksi) yang berupa pidana tertentu,bagi orang,barang siapa yang melanggar larangan tersebut jelas akan mendapatkan sanksi hukum atau perbuatanya”ungkap rozali.

“Dalam Kamus Hukum Pidana,”tindak pidana pemerasan diatur dalam pasal 368 KUHP.

(*) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan

kekerasan atau dengan ancaman untuk menyerahkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang tersebut

atau kepunyaan orang ketiga,atau untuk membuat orang melakukan

pemerasan , dipidana dengan pidana penjara selama–lamanya

Sembilan tahun,”terang rozali.

“Nah coba kita kaji bersama dalam kejadian terjaring tangkap tangan kepada dua LSM/Wartawan Lampung Utara, adakah perbuatanya yang dilantari ancaman kekerasan dalam negosiasi nota kesepahaman dalam pertemuan mereka di rumah makan tenda biru, sehingga terjadi ada pemberian UANG Rp 10.000.000 Sepuluh Juta yang dijadikan barang bukti pemerasan”.

“Pertanyaan adakah Tindakan Kedua Oknum LSM/Wartawan,Kekerasan Saat Itu….?

Pertanyaan adakah Pemaksaan Atau Kekerasan Saat kejadian atau sebelum Kejadian Yang Dilakukan Kedua Oknum LSM/Wartawan Tersebut……..?

Pertanyaan adakah Alat Bukti Yang Dipergunakan Kedua Oknum LSM/Wartawan Dalam Melakukan Pemerasan”.

“Dari sudut pandang hukum ini mari kita coba luruskan,jangan ada suatu kriminalisasi didalam hal tindakan yang dapat mengorbankan propesi orang banyak atau suatu kelompok dan organisasi,”bebernya rozali.

Dari kejadian ini mari kita bersama-sama menelaah soal hukum,agar juga langkah rekan-rekan LSM/wartawan yang memang sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai control sosial masyarakat, yang sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang sebagai mana mestinya, Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa”tutupnya rozali.(yandi/red).