Tangkap Empat Penjudi Kartu Ceken, Polsek Semaka Temukan Barang Bukti 700 Ribu

0
569

TANGGAMUS, Penacakrawala.com – Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, kemarin Selasa, 3 Desember 2019, sore.

Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu 2 warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebegan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, kemarin sore Selasa (4/12/19) pukul 17.00 Wib,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12/19) pagi.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken.

Menurutnya, dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp. 744 ribu.

“Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp. 744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar pecahan Rpm 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 5 lembar pecahann Rp. 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu,” jelasnya.

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Nn/Uud)