Suryadharma Ali babak belur lawan KPK

0
778

Buanainformasi.com – suryadharma-ali-babak-belur-lawan-kpkMantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 20122013, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2014 silam. Secara resmi, hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi, dalam sebuah jumpa pers di hadapan para awak media.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK menganggap SDA menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Setelah 9 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SDA yang bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah akhirnya pun tak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara Humphrey Djemat, politisi PPP itu pun akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

Namun, hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hadiyanti, akhirnya menolak seluruh gugatan serta tuntutan praperadilan bekas menteri agama itu.

Menurut Tatik, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 77. Hal itupun sekaligus mengubur harapan SDA bersama tim kuasa hukumnya, untuk melepaskan status tersangka yang disandangkan KPK di pundak mantan Menag tersebut.

Usai kalah di praperadilan, langkah SDA bersama para pendukungnya pun tak berhenti sampai situ saja. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akhirnya ambil bagian dalam drama pembebasan SDA dari cengkraman status tersangkanya.

Djan pun mengajukan penangguhan penahanan untuk SDA kepada KPK. Alasannya, SDA dinilai layak mendapatkan penangguhan penahanan, lantaran telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat penangguhan atas penahanannya tersebut.

Namun, KPK melalui Wakil Ketuanya, Indriyanto Seno Adji memastikan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Agama tersebut. Dirinya menegaskan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji itu akan tetap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, yang telah dihuninya sejak 10 April 2015 lalu.

Bukannya malah melunak, sikap KPK terhadap SDA menjadi semakin beringas. Pasalnya, melalui pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat SDA sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan status tersangka baru kepada Suryadharma, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014 silam.

“SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat konferensi pdi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Meski demikian, Johan enggan memberi keterangan lebih rinci terkait penetapan status tersangka SDA terkait penggunaan DOM itu. Bahkan, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara baru, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

“Belum (ada pemeriksaan saksi),” terang Johan.

Untung tak dapat diraih,Malang tak bisa ditolak. Begitulah kira-kira peribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib Suryadharma Ali (SDA) dalam perjalanan panjangnya selama setahun lebih ini menjadi pesakitan di bawah kuasa KPK dan penyelidikan kasusnya.

Bagaimana akhir sang Mantan Menteri Agama tersebut dalam pusaran kasus yang membelitnya? Mungkin proses hukum dan waktulah yang akan menjawabnya kelak.(sumber : Merdeka.com)