SP PP-SPSI Provinsi Lampung Kirimkan Surat Terbuka Ke Presiden Terkait Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2022

0
195

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Ketua Harian Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP PP-SPSI) Provinsi Lampung mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam surat tersebut berisi beberapa point yang dianggap sangat memberatkan bagi warga masyarakat terkait syarat wajib dalam membuat berbagai layanan untuk kepentingan rakyat antara lain :

1. Untuk pekerja dan keluarganya iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan pekerja dimana anak pekerja yang dijamin hanya batas usia 20 tahun.
2. Banyak terjadi di masyarakat anak pekerja yang telah berusia diatas 20 tahun tidak masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan karena belum bekerja (pengangguran) sedangkan penghasilan orang tua hanya upah minimum.
3. Disaat anak pekerja ingin mencari kerja kerja mengalami kesulitan karena wajib kepesetaan BPJS Kesehatan untuk menguru SIM, SKC dll, sehingga waktu dan biaya yang terbatas mengakibatkan anak-anak pekerja tetap menjadi penganggurandan menjadi beban orang tua yang berpenghasilan kecil dan menjadi beban sosial masyarakat.
4. Anak-anak usia produktif yang ingin menjadi OJOL, melamar pekerjaan, belajar wirausaha menjadi terhambat akibat kebijakan Inpres 01 tahun 2022.

Dengan adanya surat ini, diharapkan dapat menjaga kondisi yang kondusif, aman dan dapat mengurangi beban masyarakat terlebih dimasa Pandemi Covid-19 ini. Dan juga agar dapat pertimbangan dari Presiden RI untuk merevisi atau mencabut intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)