Soal Dugaan Pemotongan PIP, Secara Mendadak Guru Kumpulkan Murid

0
322

Tanggamus, Penacakrawala.com – Terkait  Pemberitaan Di Media Online yang tergabung di DPC AJOI Tanggamus sebelumnya, yang diduga adanya Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Mengengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Lampung.

Secara mendadak Pihak SMK N 1 Kotaagung  Barat, mengumpulkan seluruh siswa/i yang pernah mendapatkan bantuan dana PIP melalui Grup WA Sekolah SMK setempat, Menurut keterangan  Siswa/i SMK N1 Kobar  yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan pemanggilan itu, Pasalnya pemangilan secara mendadak oleh pihak Sekolah bagi siswa/i penerima PIP untuk menandatangani surat persetujuan pencairan Dana PIP berikutnya yang tidak ditunjukkan dan dijelaskan isi surat tersebut oleh oknum guru sekolah setempat.

“Kemaren saya di panggil lewat WhatsApp, katanya disuruh ke sekolahan ada yang mau ditandangani. Untuk pribadi saya sendiri, setelah saya  kesana, rupanya harus antri untuk tanda tangan, saya enggak tahu apa isi yang ditandatangani, karena waktu saya minta untuk melihat isi surat yang mau ditandatangan itu, Ibu guru enggak mau ngasih tahu, cuma disuruh tanda tangan aja, alasannya untuk pencairan PIP berikutnya,” jelasnya pada tim media sabtu,12/09/20.

Lanjut siswa” saya  juga disuruh nulis nama siswa, nama ibu dan nulis nominal  PIP yang dapat sebelumnya 800 ribu untuk biaya sekolah dan 200 ribu untuk siswa, terus disuruh tanda tangan itu aja yang saya dipangil kesekolah kemaren itu” ujar siswa/i pada tim media.

Kemudian keterangan siswa/i SMK N1 Kobar setiap ada pencairan dana PIP sebelumnya  dirinya hanya membawa berkas berupa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua ke sekolahan.

“Waktu pencairan PIP itu, saya hanya disuruh bawa berkasa aja, soalnya saya enggak dikasih Kartu PIP dan ATM nya. ungkapnya.

Dalam hal ini, Siswa/i SMK N 1 Kobar keberatan jika Pemotongan dana PIP terjadi berulang kali  sehingga bantuan itu tidak bisa digunakan untuk keperluan sekolah yang lainnya.

“Saya keberatan, soalnya sebelum pencairan saya mau beli rok, beli sepatu, karena emang orang tua saya bukan pegawai hanya buruh tani, dan kadang enggak sesuai pendapatan, saya kasian melihat pekerjaan orang tua saya, saya enggak mau merepotkan mereka. Setelah itu pencairan, rupanya langsung dipotong 800 untuk biaya sekolah dan 200 untuk saya, ya mau bagaimana lagi pak, saya enggak bisa kebeli apa yang saya pengen beli tadinya,”keluhnya.

Ditempat yang berbeda, Idrus Warga Masyarakat Kabupaten Tanggamus mengomentari Peristriwa adanya dugaan Pemotongan Dana PIP oleh oknum di SMK N 1 Kotaagung Barat itu, agar Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus dapat menangangi Persoalan tersebut dengan Serius. Sabtu 12 /09/2020.

“Assalamualaikum mohon ijin saya sebagai warga tidak mampu, untuk memberi komentar terkait pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK 1 KOBAR ini sudah keterlaluan, saya selaku masyarakat sangat berharap kepada Penegak Hukum agar serius menangani Perkara Korupsi apapun itu, dan saya Pun berharap kepada seluruh Lembaga LSM maupun Media  untuk bangkit menyuarakan jeritan masyarakat miskin, bukan sebaliknya malah menjadi bening Koruptor,”terangnya.

Dalam hal ini, Musanif Amran Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus menanggapi adanya pemanggilan siswi tersebut.

“Pada awalnya kan itu kan dipotong Rp.800.000 tanpa kesepakatan, jadi pemotongan itu kegunaannya untuk apa,”tanyanya.

Lanjut Musanif, dia mengatakan bahwa itu untuk pembayaran gaji honor guru dan makan minum dan segalanya, sesuai dengan Juknis PIP, itu hanya untuk membeli pakaian sekolah, sepatu, tas, uang saku siswa kalau perlu les tambahan, bukan untuk membayar guru, karena gaji honor guru adalah dikeluarkan dari dana BOS 15% dari total dana BOS setiap sekolahan, dan itu diperuntukkan untuk gaji guru honor. Tapi, guru honor yang dapat gaji itu adalah berdasarkan guru honor yang telah mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan, kalau tidak dapat rekomendasi pendidikan, guru honor yang ada mengajar seorang pribadi sekolah, bukan tanggung jawab para wali murid,”terangnya.

Masih kata Musanif, Harapan kami, sesuaikanlah tindakan kepala sekolah ini sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada. Mengadulah kepada juknis juklak yang ada, dan yang telah di tentukan oleh dinas terkait serta yang lainnya,”ungkapnya.

“Dana tunggakan pembiayaan siswa kelas 1, 2 dan sebagainya, itu sudah dijamin pembiayaan kewajiban belajar mengajar di sekolah dari dana BOS karena dana BOS yang diserahkan kepada kepala sekolah untuk pembelajaran itu adalah siswa-siswi itu Rp.1.400.000 dalam satu tahun pelajaran. Jadi, kalau misalnya siswa-siswinya ada 700 siswa, 1 miliar uang yang diperoleh disekolah tersebut, apa tidak cukup, kok harus memotong PIP pada siswa miskin yang akibatnya banyak anak-anak putus sekolah karena tertekan dengan pembiayaan. Sedangkan dana BOS itu adalah upaya untuk melaksanakan program kewajiban belajar mengajar 12 tahun, karena sekarang program belajar mengajar 12 tahun SD, SMP, SMA bahkan sampai ke perguruan tinggi. Sudah cukup memberikan keringanan pembiayaan kepada orang-orang yang tidak mampu, kenapa diperbuat demikian. ini menjadi satu keanehan kami dari Lembaga LIPAN, harapan kami tolong bagi oknum terkait khususnya ibu kepala sekolah dapat menerapkan ke depan peraturan aturan undang-undang juknis juklak yang ada, jangan membuat peraturan sendiri semena-mena nanti pecah,”tukasnya.
(Uud)
Tim AJO Indonesia