Sikapi Pemberitaan Keluhan Masyarakat Perihal PTSL, BPN Tanggamus Angkat Bicara

0
445

Tanggamus, buanainformasi.com – Menyikapi pemberitaan Di beberapa Media Online yang tergabung didalam Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Tanggamus, yang dimuat pada tanggal 15 oktober 2018, terkait beberapa masyarakat yang mengeluhkan bahwa, tanah mereka diukur oleh Pokmas tanpa didampingi oleh pihak BPN Tanggamus. Sehingga ukuran tanah yang menjadi hak mereka diduga tidak sesuai dengan ukuran tanah yang mereka miliki.

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus angkat bicara, pihaknya merasa keberatan dan merasa perlu menyampaikan Hak Jawabnya.

Menurutnya, terkait dengan dugaan pengukuran PTSL Pekon ketapang dilakukan oleh Kadus dan Pokmas tanpa didampingi oleh pihak BPN adalah TIDAK BENAR, yang sebenarnya adalah BPN meminta Kepala dusun dan Pokmas untuk melakukan inventarisasi bidang-bidang tanah dalam rangka pembuatan PETA KERJA diwilayah kerja masing-masing dengan konsep pemetaan partisipatif.

Lanjutnya, Perangkat Pekon/dusun, Pokmas dan Babinsa melakukan PENDAMPINGAN dalam setiap pelaksanan kegiatan pengukuran kadastral bidang-bidang tanah baik di pekarangan, sawah maupun di kebun.

Terkait dengan Perbedaan luas yang menjadi keluhan warga, antara luas alas hak dan luas pada sertifikat disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran yang dilakukan saat pembuatan alas hak dan pembuatan sertifikat, adapun perbedaan luas yang mencolok dikarenakan sebagian tanahnya terindikasi masuk dalam kawasan hutan, dan staf pengukuran Kantor Badan Pertanahan Nasional Tanggamus sudah melakukan pengecekan kembali.

“Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus mengharapkan segenap komponen masyarakat termasuk kawan-kawan media di wilayah kabupaten Tanggamus dapat bersama-sama menyukseskan Program-program strategis nasional khususnya PTSL untuk pelaksanaan yang lebih baik”.(rilis/BPN)