Sidang Kasus Tes “Swab” Rizieq Shihab, Kesaksian Bima Arya

0
250

JAKARTA, Penacakrawala.com – Sidang kasus tes swab palsu Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat serta menantu Rizieq, Hanif Alatas. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Wali Kota Bima Arya Sugiarto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Berikut rangkuman kesaksian Bima Arya di persidangan serta beberapa kejadian menarik selama jalannya sidang. Rizieq Tak Berkenan Serahkan Hasil Swab Bima mengaku tidak pernah menerima hasil tes swab yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Sebaliknya, ia justru menerima surat dari Rizieq yang menyatakan tidak berkenan untuk mengungkap hasil tes swab. “Kami menunggu hasil swab itu pada hari Sabtu tetapi yang saya terima adalah surat dari Habib Rizieq yang disampaikan kepada saya, tetapi ditampilkan secara terbuka yang menyampaikan bahwa surat tertulis tidak berkenan untuk
menyampaikan hasil swab PCR karena wilayah privasinya,

“kata Bima. Bima menuturkan, awalnya pada Kamis (26/11/2020), ia meminta Rizieq menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan mantan pemimpin FPI tersebut. Saat itu, Rizieq diketahui memiliki kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya Wali Kota Depok Muhammad Idris. Saat itu disepakati agar tes swab dilakukan keesokan harinya oleh tim khusus yang didatangkan dari Jakarta. Pada Jumat (27/11/2021), Bima mendapat kabar bahwa Rizieq telah mengikuti tes swab tanpa sepengetahuan Andi Tatat.

Ia pun memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk mendatangi RS Ummi guna melakukan tes swab yang kemudian ditolak oleh keluarga Rizieq. Malam harinya, Bima mendatangi RS Ummi bertemu dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat. “Di sana disampaikan bahwa Habib (Rizieq) menolak untuk dilakukan swab. Saya bisa memahami karena dia tadi siang sudah swab, tidak apa-apa, kemudian ada kejelasan yang melakukan swab,”kata Bima. Malam itu, kata Bima, pihak keluarga sepakat akan menginformasikan hasil swab hingga akhirnya Bima justru mendapat surat dari Rizieq pada keesokan harinya yang berisi keberatan Rizieq untuk melaporkan hasil tes swab.

Menurut Bima, RS Ummi telah melanggar aturan karena rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 wajib melaporkan terkait suspek dan pasien yang terjangkit Covid-19. “Saya menganggap bahwa pihak rumah sakit melanggar aturan karena tidak berkoordinasi dengan baik dengan satgas,” kata Bima. Ia pun mengatakan, perkara ini tidak perlu bergulir sampai pengadilan jika saja RS Ummi bersikap kooperatif terkait hasil tes swab Rizieq. Kondusivitas kota Bogor terganggu Dalam persidangan, Bima Arya mengaku dirinya meminta Andi Tatat agar keberadaan Rizieq di RS Ummi mendapat perhatian khusus agar tidak menyebabkan kerumunan.

Ia khawatir keberadaan Rizieq di RS Ummi dapat menimbulkan kerumunan dari orang-orang yang datang untuk mendoakan atau menjenguk mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. “Karena Habib Rizieq adalah tokoh ulama yang tentu punya pendukung, pengikut, tentunya setiap keberadaan beliau harus diberikan atensi khusus terkait dengan kemungkinan akan menyedot massa, “ujar Bima. Di samping itu, Bima menyebut, kondusivitas di Kota Bogor sempat terganggu ketika informasi dirawatnya Rizieq di RS Ummi tersebar. Hal itu disebabkan oleh ramainya polemik di berbagai media serta adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat dan mahasiswa terkait kasus itu.

“Tentu kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai baik di media cetak elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama. Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini,” kata Bima. Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam setelah pihaknya menyampaikan bahwa isu tersebut kontraproduktif dengan upaya memberantas Covid-19 di Kota Bogor. Namun, Bima mengatakan, isu tersebut tetap mengganggu kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena legitimasi dan kewenangannya menjadi diragukan.

“Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi, bagi kami satgas, ini bukan persoalan apapun kecuali penegakan protokol kesehatan,” kata Bima. Bima juga mengungkapkan, tren kasus positif Covid-19 di Kota Bogor meningkat saat terjadinya kontroversi tes swab Rizieq. “Tetapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya terhadap kasus Rumah Sakit Ummi terhadap dengan tren kasus positif Covid,” kata dia. Pertanyakan langkah hukum Di sisi lain, Rizieq mencecar Bima soal keputusan melaporkan kasus tes swab tersebut ke polisi.

Padahal, kata Rizieq, hasil tes swab tersebut memang belum selesai dikeluarkan oleh pihak MER-C yang melakukan tes. “Pada tanggal 26 Anda datang, 27 Anda datang 28 November sudah lapor Polisi. ini yang saya tanyakan apa kok motivasinya kok bisa begitu cepat ini kan pembicaraan masih berlangsung antara pihak Anda sebagai wali kota ataupun sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor itu pembicaraan sedang berlangsung, “kata Rizieq. Menurut Rizieq, RS Ummi sudah mengatakan bahwa tes swab telah dilakukan dan masih menunggu hasilnya selama kurang lebih dua hari. Ia pun mempertanyakan mengapa Bima terburu-buru melapor ke polisi, bukan mengambil tindakan peringatan pada RS Ummi terlebih dahulu.

Padahal, menurut Rizieq, Bima memiliki banyak kenalan habib yang bisa menjembatani agar menggelar pertemuan supaya kasus ini tidak dibawa ke ranah pidana. “Jadi artinya kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk kita bisa kekeluargaan? Kenapa enggak maksimal pendekatan kekeluargaan?” ucap Rizieq. Menjawab hal tersebut, Bima mengaku tidak memiliki motivasi apa pun dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. “Tidak ada motivasi saya menegakkan aturan prokes yang pertama. Yang kedua, keputusan diambil bersama-sama dengan satgas,” kata Bima. Tak terima disebut berbohong Dalam kesempatan tersebut, Rizieq juga mempertanyakan pernyataan Bima yang menyebut Rizieq berbohong soal hasil tes swab sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Rizieq merasa tidak terima dituduh berbohong karena ia mengaku tidak pernah menyatakan bahwa dirinya positif atau negatif Covid-19. “Saya tidak sebut positif ataupun negatif, enggak, saya hanya mengatakan, yang saya rasa saya ini segar, memang betul saya rasa saya segar. Maka di sini saya berdoa mudah-mudahan tetap sehat walafiat, nilai bohongnya di mana?” kata Rizieq. Ia pun merasa tidak dapat dinyatakan berbohong karena saat itu ia belum mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

“Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan ‘habib Covid’, saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho,” ujar Rizieq. Rizieq lalu terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam BAP berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong. “Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?” ujar Rizieq. Akan tetapi, Bima tetap mempertahankan pernyataannya dalam BAP setelah ditanya oleh majelis hakim. “Berarti jawaban saudara di BAP benar?” tanya hakim kepada Bima. “Benar,” kata Bima menjawab hakim Adu mulut dengan Jaksa Persidangan pemeriksaan Bima sebagai saksi juga diwarnai dengan adu mulut antara Rizieq dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Adu mulut berawal ketika JPU memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq kepada Bima karena dinilai berulang-ulang. Namun, Rizieq merasa dirinya berhak untuk terus mencecar Bima. “Ini kesaksian wali kota Bogor sangat penting, maaf majelis hakim, ini kesaksian wali kota Bogor sebagai satgas sangat ini penting, ini saksi kunci bagi saya,” ujar Rizieq. Ketua majelis hakim Khadwanto lalu meminta Rizieq agar pertanyaan yang diajukan dibuat lebih sederhana dan tidak berulang-ulang. Namun, bukannya memberikan pertanyaan, Rizieq justru menyatakan Bima telah menyampaikan kebohongan dalam persidangan. “Kalau begitu saya enggak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan.

“kata Rizieq. Kebohongan yang dimaksud antara lain pernyataan Bima yang menyebut Andi Tatat dan Hanif Alatas melanggar kesepakatan soal tes swab Rizieq. Padahal, menurut Rizieq, kesepakatan tersebut tidak dilanggar karena pihak RS Ummi belum bisa memberikan kepastian akan hasil tes swab yang baru dilakukan. Namun, kata Rizieq, Bima justru langsung membawa persoalan itu ke ranah pidana, bukannya menunggu hasil tes swab. “Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan,” ujar Rizieq. Seketika, nada bicara Rizieq menjadi lebih tinggi setelah JPU sempat memotong pernyataannya.

Rizieq lalu menuding bahwa JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien RS Ummi sambil menegaskan haknya untuk membela diri di persidangan. “Anda itu yang mempidanakan kita, pasien dipidanakan, Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi rumah sakit, Anda yang mempidanakan. Jadi saya berhak untuk membela diri karena saya yang akan dipenjara,” kata Rizieq sambil menunjuk ke arah JPU. Khadwanto kemudian kembali meminta Rizieq dan JPU agar bersabar. Setelah itu, Rizieq kembali menuding Bima berbohong sebelum akhirnya menyudahi pernyataannya.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa