Sidang Kasasi Cicih Digelar Selasa Besok

0
627

protes-eksekusi-mati-dua-tki--puluhan-orang-demo-kedubes-arab-saudi_663_382Buanainformasi.com – Sidang terhadap TKI asal Karawang yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA), Cicih binti Aing Tolib, akan kembali digelar. Sidang kasasi akan dilakukan Selasa, 19 Mei 2015.

“Semua upaya hukum sudah kita lakukan secara optimal. Upaya non litigasi tentunya juga akan dilakukan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi kepada VIVA.co.id, Minggu,17 Mei 2015.

Persidangan akan dihadiri pengacara dan konsuler KBRI. Cicih didakwa terlibat kasus pembunuhan anak majikannya saat dia bekerja sebagai TKI di Uni Emirat Arab.

TKW asal Karawang itu telah menjalani dua kali sidang dengan tuntutan hukuman pancung. Nyawanya terancam dicabut algojo lantaran majikannya bersikeras menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur hukum.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan hukuman mati terhadap TKI asal Karawang, Cicih, di Uni Emrirat Arab cacat hukum. Dalam proses pemberian vonis, pengadilan setempat absen menghadirkan dokter yang seharusnya dijadikan saksi ahli.

“Cicih divonis hukuman mati setelah mengaku membunuh balita berusia dua tahun pada 2013 silam di Abu Dhabi,” ucap Iqbal.

Dalam perjalanan kasusnya, Iqbal melanjutkan, dokter yang seharusnya menjadi saksi ahli tak dihadirkan. Kemudian, diajukanlah banding pada Juli 2014.

Namun, banding tersebut dianulir pada peradilan tingkat pertama. Ini berarti peradilan harus diulang dari awal. Majelis hakim pun semuanya diganti.

“Tetapi, yang ada pada Desember 2014, Cicih divonis hukuman mati,” imbuh Iqbal.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia kembali mengajukan banding. Kini, tim KBRI Abu Dhabi, sedang menanti peradilan di tingkat kasasi pada 19 Mei mendatang.

“Kami telah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan tersebut termasuk meminta dihadikan dokter ahli.”

Pengakuan Cicih binti Aing Tolib

Cicih dua kali memberi pengakuan. Pada tahap awal, dia mengaku telah membunuh anak majikan. Namun kemudian, Cicih meralatnya dan mengatakan tidak sengaja menjatuhkan bayi malang majikannya.

Di sinilah, ujar Iqbal, diperlukan kesaksian dari dokter ahli.

“Perlu dilihat dari luka benturan si bayi. Jika benturan hanya ada satu kali, artinya alibi Cicih semakin kuat,” kata dia.

Jika dokter ahli tak dihadirkan, maka prosesnya dianggap cacat hukum. Pemerintah RI bersikeras akan berupaya menghadirkan dokter ahli dan pengacara.

Cicih telah bekerja di Abu Dhabi selama enam bulan setelah sebelumnya bekerja di Arab Saudi selama tujuh bulan.

Dalam keterangan pers yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terungkap adanya kemungkinan penipuan yang dilakukan polisi Abu Dhabi terhadap Cicih. Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa, yang hadir dalam jumpa pers mengatakan, saat diperiksa oleh kepolisian setempat, Cicih diminta agar mengaku membunuh.

“Pada saat diperiksa, Cicih diiming-imingi bisa pulang ke Indonesia jika mengaku sudah membunuh anak majikannya. Saat mengaku, bukannya malah dipulangkan, Cicih malah dimasukkan ke penjara.”

Data BNP2TKI menunjukkan 228 TKI terancam hukuman mati dengan beragam penyebabnya. Ini menjadi argumen bagi pemerintah untuk menyeleksi TKI yang perlu segera diprioritaskan penyelesaian proses hukumnya. (sumber : Viva.co.id)