Seorang Pengedar Sabu Di Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

0
271

Sumsel, Penacakrawala.com – Seorang pengedar sabu di Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, tak berkutik saat diciduk polisi.

Tersangka bernama Heri alias Lay (47 tahun), diamankan petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di kediamannya.

Menurut keterangan polisi, aktivitas jual-beli sabu yang dilakukan tersangka meresahkan masyarakat.

“Mendapat laporan masyarakat, semalam kami mengamankan tersangka di kediamannya,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama, Sabtu (25/9/2021).

Saat tiba di kediaman tersangka, polisi melakukan penggeledahan hingga mendapatkan 16 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah wadah plastik.

“Ada sabu 16 bungkus kecil dengan berat kotor 6,30 gram,” terang Zon.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Satu unit handphone yang diduga untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.

Tak hanya menggeledah kediaman tersangka, polisi meminta yang bersangkutan menunjukkan tempat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Ada sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun, di situlah tersangka biasa mengonsumsi sabu. Kami temukan ada sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari kemasan air mineral dan korek api,” ungkap Zon.

Selama proses penggeledahan, petugas Unit 1 Resnarkoba Polres Ogan Ilir dipimpin Ipda Deli Setiawan, juga menyertakan ketua RT setempat.

Saat tersangka diinterogasi selama penggeledahan, seorang wanita mengaku istri tersangka mengaku tak tahu jika suaminya pengedar sabu.

“Tidak tahu saya, Pak,” ujar wanita tersebut.

Namun tersangka Heri alias Lay sendiri mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang kerap terlibat transaksi narkoba ini. Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zon. (Agung/TS)

Source : Sripoku.com
Editor : Adee