Seorang Pemulung Diciduk Polsek Tanjung Karang Timur Akibat Konsumsi Sabu

0
604

Bandar Lampung, BITV – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu.

Pelaku ST (22) warga Gunung Sulah Bandar Lampung ini berprofesi sebagai buruh rongsokan atau sering disebut pemulung.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa tempat kost pelaku ini ramai dan sering digunakan sebagai tempat menggunakan Narkoba, selanjutnya kita lakukan penyeledikan dan kita melakukan menangkap pelaku, dan didapati satu plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap jenis bong,” tandas Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Deny Saputra, SH mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat ekspose kasus di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Senin (14/01/19).

Lebih lanjut Kompol Deny mengatakan bahwa pelaku ST (22) merupakan DPO dalam perkara Penganiayaan yang dilakukan pada tahun 2018 dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 (satu) buah plastik bening beriksan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap jenis Bong.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 112 Sub Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara.(*)