Seorang Guru Kontrak Aniaya Dua Anak Panti Asuhan

0
651

Kalimantan Tengah, buanainformasi.com – Detik-detik aksi oknum guru menghajar dua anak Panti Asuhan Al-Khairat Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kalteng, terekam CCTV hingga viral di medsos. Pelaku tega memukul anak didiknya secara membabi buta menggunakan kayu bulat.

Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Deni Langlei mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Rabu (28/3) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di Asrama Panti Asuhan AL-Khairat, Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Hampalit. Pelaku, Muhammad Ali bin Zainal Abidin (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

”Penganiayaan dilakukan terhadap dua anak di bawah umur yang juga tinggal di asrama yayasan tersebut, yakni atas nama Muhammad Hasbi dan Muhammad Arbain,” katanya, Sabtu (31/3).

Tersangka, menurut Deni, merupakan guru kontrak di yayasan yang sama. Kejadian itu bermula ketika kedua korban keluar lingkungan asrama tanpa meminta izin ke guru setempat untuk bermain sepak bola. Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka bangun tidur dan berniat melaksanakan salat Ashar berjemaah.

”Tersangka mengumpulkan anak-anak panti untuk salat di mushala lalu menanyakan keberadaan kedua korban. Teman-temannya melaporkan, keduanya keluar asrama bermain sepak bola. Tersangka makin geram saat kedua korban ternyata tidak meminta izin dengan guru yang lain,” katanya.

 

Tersangka, lanjut Deni, diberi amanah oleh pengurus panti asuhan untuk menjaga anak-anak tersebut selama ditinggal sebentar ke Banjarmasin, Kalsel. Di yayasan itu, tersangka dipercaya selaku orang yang paling dituakan.

”Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban pulang dan langsung pergi ke kamar asramanya masing-masing secara diam-diam. Akibatnya, tersangka semakin jengkel dan langsung mengambil kayu bulat sepanjang setengah meter untuk memukul kedua korban,” ungkapnya.

Setengah jam kemudian, kata Deni, tersangka memanggil kedua korban ke ruangan atas. Saat mereka menghadap, tersangka langsung menghujani keduanya dengan pukulan membabi buta. Tersangka kemudian melucuti baju olahraga yang dipakai keduanya secara paksa.

”Korban, Muhammad Hasbi, mendapat pukulan di kepala sekali dan punggung hingga sekitar leher sebanyak empat kali. Sedangkan Muhammad Arbain juga mendapat sekali pukulan di kepala dan dua kali di bagian kaki,” jelasnya.

Tersangka kemudian bergegas turun ke lantai bawah sambil membawa baju kedua korban. Baju itu kemudian digunting lalu dibuang ke samping bangunan panti asuhan.

”Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta kedua korban masuk kamar dan melakukan aktivitas seperti biasa,” katanya.

Penganiayaan itu disaksikan Dendiansyah dan M Syahri Ramadhan. Dendiansyah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. ”Usai kejadian, kedua korban langsung mendapatkan perawatan dan telah dilakukan visum et refertum di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, menurut Deni, tersangka mengakui dan membenarkan semua perbuatannya. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Video dari kamera CCTV yang merekam penganiayaan tersebut tersebar luas dan jadi viral di jejaring sosial Facebook milik akun bernama Sri Aulia. Unggahan video itu disertai keterangan lokasi kejadian dan nama pelaku.(*)