Sengketa Lahan Way Dadi–Pinggir Rel KA Lampung, DPD Membentuk Tim Penyelesaian Konflik

0
568

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk tim penyelesaian konflik lahan di Way Dadi, Pidada, dan pinggir rel kereta api (KA) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Hal itu terungkap dalam rapat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pelindo, Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, Ombudsman, Komnas HAM, Polri, dan perwakilan masyarakat di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Rapat berlangsung alot karena ini menyangkut hak-hak atas lahan yang bersengketa dengan rakyat. Namun, DPD sudah ada jalan keluarnya dan disepakati seluruh peserta rapat dengar pendapat,” kata Andi Surya, anggota DPD asal Lampung, (sumber :duajurai.co), Kamis, (1/2/2018).

Dia mengatakan, pihaknya segera membentuk tim analisis terkait lahan Way Dadi dan lahan Pidada, Kecamatan Panjang. Tim yang dipimpin Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu akan menelaah asal usul munculnya hak pengelolaan (HPL). “Jika memang ditemukan masalah kekeliruan administratif, maka HPL segera dicabut. Tim ini diberi waktu selama 45 hari terhitung dari tanggal rapat,” ujarnya.

Mengenai groonkaart (peta tanah) yang diklaim PT KAI, lanjut Andi, DPD meminta Pemkot Bandar Lampung membentuk tim verifikasi bersama BPN setempat dan Forum Masyarakat Bersatu Bandar Lampung. “Tugas tim ini melakukan pendataan guna verifikasi untuk mempersiapkan data-data dalam rangka sertifikasi tanah groonkaart,” kata dia.

Dilain pihak, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan, kepolisian akan bertindak netral mengamankan masalah pertanahan, termasuk di Lampung. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat tidak bertindak anarkis terkait persoalan tersebut. “Saya akan berkoordinasi dengan Polda dan Polres di Lampung untuk kemanan dan ketertiban sesuai prosedur tetap (protap) Polri,” ujar Ari. (*)