Sebanyak 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disetujui Oleh DPRD Prov Sumsel Bersama Gubernur Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pada Rapat Paripurna XXXII

0
196

Palembang, Penacakrawala.com – Agenda Rapat Paripurna XXXII DPRD Provinsi Sumatera Selatan adalah penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus  II terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Sumsel Senin, (16/6/2021).

Juru bicara dari Pansus II yang  membacakan laporannya  yakni  Marzuki  dimana Pansus II sepakat dan  menyetujui  kedua Raperda  tersebut  menjadi Perda.

Adapun kedua Raperda yang disetujui itu adalah :

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati didampingi Para Wakil Ketua DPRD M. Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi, serta Gubernur Sumsel Herman Deru, diikuti oleh Perwakilan OPD / tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

“Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut diatas menjadi Peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan beberapa penyempurnaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini” jelas Pansus II dalam Laporan yang dibacakan.

Menutup Agenda Paripurna, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhirnya berkenaan pengambilan keputusan bersama yang telah diambil, yang pada intinya menjelaskan tentang 2 Raperda dimaksud dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk menjadi Perda.

(ADVENTORIAL)