Satuan Narkoba Polres Lamteng, Ungkap enam kasus Narkotika

0
920

Lampung Tengah, buananinformasi.com-Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), dalam waktu satu minggu berhasil ungkap enam kasus penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti 31 butir Pil extasi dan 1,4 Gram Narkoba jenis shabu, diwilayah hukum Polres setempat. Rabu. (13/1/2016).

Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Rhobby Syahferry, SH.,Mewakili Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dono Sembodo, S.IK., M.M, mengatakan, dari enam kasus penyalahgunaan Narkoba pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangaka, dimana salah satunya seorang wanita Pemandu Lagu disalah satu tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Lamteng. “Selain barang bukti pil extasi dan shabu, kita juga mengamankan barang bukti seperti sejumlah Bong alat hisap sabu, alat timbangan digital, dan uang tunai Rp.520.000,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Lamteng, menuturkan, dalam upaya menyelamatkan masyarakat Lamteng dari barang pembunuh dan perusak mental generasi penerus bangsa yang sangat berbahaya tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Pengedar Narkoba dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan. Pengedar tersebut merupakan Target Oprasi (TO) Polisi dan jaringan pendistribusiannya diseputaran wilayah hukum Polres Lamteng. “Para pelaku dijerat dangan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.(Hengki)

Satuan Narkoba Polres Lamteng, Ungkap enam kasus NarkotikaSatuan Narkoba Polres Lamteng, Ungkap enam kasus NarkotikaLampung Tengah, buananinformasi.com-Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), dalam waktu satu minggu berhasil ungkap enam kasus penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti 31 butir Pil extasi dan 1,4 Gram Narkoba jenis shabu, diwilayah hukum Polres setempat. Rabu. (13/1/2016).

Dikirim oleh Basri Subur pada 13 Januari 2016