Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerkosaan dengan Modus Kenalan di Facebook

0
703

Tulang Bawang, buanainformasi.com – Satuan Reskrim (satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap WD alias MN (47) yang merupakan pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK hari Jum’at (9/3) sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ethanol Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

“WD alias MN yang berprofesi swasta merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Keterangan Orang Hilang Nomor : SKOH / 01 / III / 2018 / Polda Sumut / Res Nias Selatan / Sek Teluk Dalam, tanggal (8/3). Korban Niat Kasih Dakhi als Ina Sinar (36) yang berprofesi guru honor warga Desa Pekan Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres menjelaskan, awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui sosmed (sosial media) facebook, lalu berpacaran dan akhirnya korban datang ke Kabupaten Tulang Bawang, kemudian korban di jemput oleh pelaku di Simpang Penawar lalu dibawa ke kontrakan tempat pelaku tinggal, kemudian korban diancam oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

“Korban berkenalan dengan pelaku melalui sosmed Facebook hari Rabu (22/11/2017), intens berkomunikasi dan menjalin hubungan berpacaran dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga hari Selasa (30/01/2018) sekira pukul 04.30 WIB korban berangkat dari Kabupaten Nias Selatan menuju ke Kabapaten Tulang Bawang, korban bertemu dengan pelaku di Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang, lalu korban dibawa oleh pelaku ke kontrakannya di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, setelah sampai di kontrakan korban beristirahat, keesokan harinya hari Rabu (31/01/2018) sekira pukul 20.30 WIB saat korban sedang berada di kontrakan pelaku, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan selama korban tinggal di kontrakan bersama pelaku, korban sudah 5 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku,” jelasnya.

AKBP Raswanto menerangkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa HP Samsung Duos flip warna putih, HP Samsung Duos warna silver, HP Asus warna hitam, HP Nokia tipe 300 warna merah dan Hp Coolpad warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Pungkasnya.(*)