Satreskrim Polres Lamteng Amankan Pelaku Begal Motor yang Sembunyi di Kolong Ranjang

0
617

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, membekuk Beni Setiawan, tersangka begal yang sudah kerap beraksi di Kecamatan Bekri dan Bangun Rejo.

Polisi menangkap tersangka, saat bersembunyi dikolong ranjang tidur di rumahnya di Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat dalam penggrebekan, petugas hampir tidak menemukan tersangka saat dalam penggeledahan. Akhirnya petugas mendapati Beni yang bersembunyi dikolong ranjang tidur kamarnya, saat itu juga tersangka langsung diamankan,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana, Kamis, (5/4).

 

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga dari lima pelaku spesialis curas, yang kerap melakukan aksinya di Kecamatan Bekri dan Bangun Rejo.

AKP Resky Maulana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Beni mengaku lebih dari tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan bersama komplotannya di Kecamatan Bekri dan Bangun Rejo. Untuk TKP di Kecamatan Bekri, tersangka Beni Cs berhasil menggondol motor Suzuki Satria FU. Sementara di Kecamatan Bangun Rejo, para tersangka menggasak motor Honda Supra Fit.

Target sasarannya, kata Resky, pengendara motor yang melintas di jalan sepi. Saat beraksi, para tersangka mengancam para korbannya dengan senjata tajam. Aksi terakhir yang dilakukan tersangka Beni dan komplotannya, pada tanggal 3 Maret 2018 lalu.

“Tersangka Beni dan komplotannya, merampas sepeda motor Satri FU milik korban Gregorius Fijar Kurnia, warga Kelurahan Rengas, Kecamatan Bekri,”ungkapnya.

Dikatakannya, korban Gregorius bersama rekannya Suwandi, awalnya pergi main ke Danau Puncak Bekri dengan mengendarai sepeda motor Satria FU BE 3124 IC. Pada saat korban dalam perjalanan pulang kerumahnya, tiba-tiba korban dihadang tersangka Beni bersama keempat pelaku lainnya yang membawa senjata tajam jenis golok.

“Salah satu pelaku langsung mencabut kunci motor korban, lalu para pelaku merampas motor milik korban dengan ancaman senjata tajam. Korban ditodong dengan golok, setelah korban tak berdaya para pelaku langsung kabur membawa motor korban,”terang alumnus Akpol 2006 ini.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya, selain memburu dua tersangka lain juga untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan para tersangka.

“Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku spesialis curas tersebut, adalah Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.(*)