Lampung Tengah, buanainformasi-Satuan Reserse Narkoba(Satresba) Polisi Resort(Polres) Lampung Tengah(Lamteng) dalam kurun waktu satu minggu, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang kurir atau bandar barang haram, yang selama ini telah meracuni generasi muda khususnya diwilayah hukum Polres setempat.Rabu (27/01/2016)
Kepala Satuan Reserse Narkoba(Kasatresba) AKP. M. Rhobby Syahferry, SH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Dono Sembodo, S.IK., M.M., mengatakan, selain dua kurir atau bandar narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan lima tersangka lain yang terlibat kasus pidana penyalahgunaan Narkoba di empat Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda.
“Barang bukti yang disita, Narkotika jenis shabu seberat kurang lebihnya 60 gram dan Pil extasi 58 butir.” ujarnya dalam gelaran expose dihalaman Kantor Satresba Polres Lamteng(25/1).
Untuk wilayah TKP penangkapan para tersangka, lanjut Rhobby menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap diwilayah kecamatan Terbanggi Besar dan Terusan Nunyai. Dari kurir atau bandar yang tertangkap, pihaknya berhasil mengantongi satu nama tersangka berinisial AR dan segera melakukan pengembangan.
“Menurut keterangan tersangka, Pergram shabu biasa dijual kisaran harga satu juta hingga satu juta lima ratus ribu dan Pil Extacy, perbutir dibandrol kisaran harga dua ratus hingga dua ratus lima puluh ribu, sedangkan pemasok barang haram tersebut berasal dari wilayah Lampung Selatan.”jelasnya.
Dilanjutkan Kasatresba, diLamteng terdapat lima wilayah rawan basis peredaran Narkoba. Oleh sebab itu, Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Lamteng untuk dapat berpartisipasi dalam rangka mencegah dan memberantas Narkoba dengan segera melaporkan jika terdapat temuan penyalahgunaan narkoba kePolsek terdekat.
“Para tersangka dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2009, Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.”Tutupnya.(Hengki)
Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 27 Januari 2016