Sat Sabhara Polres Lampung Utara Menciduk Pelaku Pembawa 350 Liter Premium Tanpa Izin

0
606

Lampung Utara, buanainformasi.com – Personil Sat Sabhara Polres Lampung Utara mengamakan Widada (35) warga Desa Sukamaju Rt. 001 Rw. 002 Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara yang kedapat membawa 10 jerigen BBM Prenium, Rabu (4/7/18).

Pelaku diamankan pada saat melintasi di jalan Ahmad Akuan (depan lapangan futsal) Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara yang tidak dapat menunjukan surat izin niaga kepada petugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, Sip, M.H mengatakan, pelaku diamalan karna mengangkut minyak BBM jenis Premium (Bensin) sebanyak 10 jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.

“Diangkut dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Suzuki Futura warna Hitam,”Kata Kasat Reskrim.

Pelaku memperoleh BBM jenis Premium (Bensin) tersebut dengan cara membeli dari SPBU Pertamina Hi. Yusuf di Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Pelaku membeli dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per-liter sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) per-liter.

Lanjut Kasat Reskrim, BBM tersebut dijual di kios eceran milik pelaku di Desa Sukamaju Rt. 001 Rw. 002 Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara sebesar 8500, dalam setiap penjualan BBM jenis Premium (Bensin) tersebut saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.

Untuk pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan.

“Kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, Sip, M.H.(rls/*)