Salah Satu Tersangka Perampokan Menyerahkan Diri.

0
1022

Lampung Utara, buanainformasi.com-Satu dari tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Rabu (9/03/2016).

Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husen mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan seorang tersangka dari anggota yang bertugas di Polsek Abung Timur, kemarin.

“Modus tersangka bertindak seolah mereka adalah kolektor salah satu leasing di Lampung Utara, dan menghadang korbannya.” Ujar  Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husen.

Saat itu (27/2), korban dihadang oleh tersangka di perempatan jalan Kotabumi Ilir, dan langsung digiring menuju ke arah Kelurahan Sribasuki. Sampai di perkebunan sawit, motor korban langsung dirampas tersangka YS dan rekannya yang berinisial RD.

Muhamad Toyib (25), warga Dusun Lebaksari, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Adalah Korban tindak pidana curat yang tersangka lakukan, Atas peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BE-3641-JK.

 Pengakuan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) menyerahkan diri ke Polsek Abung Timur, karena dihantui rasa bersalah. Tersangka YS (32), warga Komi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi Kota, Lampung Utara, kepada awak media mengatakan, karena selalu dihantui rasa bersalah, dia menyerahkan diri ke Polsek Abung Timur, dan dilimpahkan ke Polres Lampung Utara, Rabu 9 Maret 2016.

“Saya menyerahkan diri karena semenjak saya merampas motor itu selalu dihantui rasa bersalah.” Ujar YS.

 Menurut pengakuan YS, dia seorang karyawan leasing di Lampung Utara. “Saya benar dari leasing, karena saya ada surat tugasnya.” ujarnya.

Diakuinya, saat melakukan aksinya dia tidak seorang diri melainkan dibantu kedua rekannya yang masih DPO. “Saya tidak sendiri pak, waktu itu saya ditelepon RD, dan diajak ketemu IS, yang memberikan kunci leter T,” akunya, di Mapolres Lampung Utara.IS salah satu oknum anggota polisi.Imbuh YS.

Kepolisian terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, “kemungkinan ketiga tersangka akan di jerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua tersangka lainnya, saat ini, masih dalam penyelidikan dan akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara.masalah salah satu oknum yang turut serta itu juga masih akan kami dalami,terlibat atau tidaknya oknum polisi tersebut”. Tutup Supriyanto(Red/Def)