Salah Antar Barang, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

0
199
A closeup of a dimly lit prison holding cell door with gripping the bars - 3D render

Pringsewu, Penacakrawala.com  – Anggota Polres Pringsewu menangkap RI (26), Rabu 23 November 2022. Selain pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti dua paket sabu.

Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, RI dibekuk saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara, sekitar pukul 11.30 WB.

Saat itu RI diduga hendak mengantarkan pesanan sabu rekannya. ”Tersangka kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” sebut Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan dua paket sabu. RI disangkakan melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, R (34), warga Kecamatan Sukoharjo diamankan anggota Polres Pringsewu, pukul 18.39 WIB, Selasa 15 November 2022. Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, R yang diduga kurir ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

“Ya, tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” kata Iptu Yudi Waymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis 17 November 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di dalam kantong celananya. “Selain BB sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan,” sebut Iptu Yudi Raymond melalui keterangan tertulisnya.

Dilanjutkan, dalam kasus ini R akan dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Beberapa waktu lalu anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan AW (30), warga Gadingrejo, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Sementara dua rekannya kabur.

Pada penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Gadingrejo, Sabtu, 29 Oktober 2022, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,25 gram dan bong. Menurut Iptu Yudi Raymond, penggerebekan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada petugas Satnarkoba. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penggerebekan ini,” sebut Iptu Yudi Raymond. Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap AW.

Sementara dua pelaku, salah satunya pemilik rumah berhasil melarikan diri. “Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar,” tegasnya. Terpisah, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satreskrim Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Pekon Kagungan. Kedua pengedar narkotika jenis sabu berinisial NP (20) dan RB (20), yang diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.

Dari keduanya, petugas turut menyita barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan narkotika lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Di mana, salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli. “Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, sekitar Pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.(**/Red)