Saat Ditangkap Dobol Mengaku Dapat Pasokan Sabu dari Napi di Lapas Klaten

0
729

Buanainformasi.com, .KLAtangan-diborgol_ilustrasi_20150317_121724TEN – Sat Res Narkoba Polres Klaten kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, atas nama Wagino alias Dobol (42) warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten.

Dari tangan Dobol pihak berwajib mengamankan sebanyak empat plastik klip kecil yang berisi serbu krital warna putih yang diduga sabu dengan berat 0.69 gram. Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, sabu tersebut diperoleh Dobol dari seorang napi di Lapas Klaten.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto. Menurutnya setelah pelaku diamankan dari kosnya di Dukuh Jatiwiro, Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, pada 20 Mei silam. Pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku mendapatkan pasokan sabu dari Lapas Klaten.

“Namun soal siapa yang memasok sabu ini, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Saya belum bisa memberikan informasi kepada media dulu,”ujarnya, Selasa (23/6/2015).

Disisi lain, Dobol juga mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Klaten, namun ia enggan menyebutkan nama pemasokkan tersebut.

“saya dapat barang ini, nelpon dulu sama teman yang ada di Lapas Klaten,”tuturnya.

Dobol mengatakan, dirinya membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp 1 jutaan. Lalu ia membagi-bagi sabu itu kedalam plastik kecil dengan berat 0,17 gram. “saya sudah jula sebagian sebelum tertangkap ditempat kos,”aku Dobol.

Sebelumnya Dobol dilaporkan oleh oleh masyarakat, karena indekosnya dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Sar Res Narkoba Polres Klaten langsung mengadakan penyelidikan dan menggrebek tempat itu. Dan menangkap Dobol dengan barang bukti empat plastik klip kecil yang berisi serbu krital warna putih yang diduga sabu dengan berat 0.69 gram.

“Kita akan jerat pelaku dengan pasal 114 dan 112, karena pelaku menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, jenis sabu. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar,”jelas Kasat Narkoba Polres Klaten.

Sementara itu, terkait pemasok sabu yang berasal dari Lapas Klaten. pihak Lapas Klaten melalui Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Klaten Eko R Susanto mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki terkait pengakuan pelaku Dobol yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh Sat Res Narkoba Klaten.

“Kita sudah berkordinasi dengan Polres Klaten  untuk penyelidikan, kita belum tetapkan tersangka lainnya. Itu masih perlu dikembangkan,”tuturnya. (Sumber : TRIBUNNEWS.COM)