Ribuan Perangkat Desa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pemda Lampura Guna Menagih ADD 2017 Yang Belum Dibayar Selama 7 Bulan

0
533

Lampung Utara, buanainformasi.com – Carut marut dan lumpuhnya Keuangan Daerah Kabapaten Lampung Utara melukai hati semua Kepala Desa dan Aparaturnya.

Sebanyak 232 Kepala Desa masing-masing membawa aparaturnya dari tingkat RT/RW/dan Kaur sebayak 20 orang untuk menggelar aksi damai di depan kantor pemerintah daerah  Lampung Utara.

Jumlah peserta aksi kurang lebih sekitar 4500 orang, mereka mempertanyakan persoalan ADD 2017, kedatangan ribuan masa yang dikomandoi kepala  desa masing-masing untuk menagih hak mereka masing-masing yang mencapai Rp. 65 M kepada pemerintah setempat yang belum dibayar pada tahun 2017, Rabu (9/5/2018).

Tuntutan di tujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 yang sudah (7) bulan belum terbayarkan, mereka hanya mendapatkan janji-janji palsu dari pemerintah daerah sehingga membuat kepala desa gram dalam persoalan hak-hak mereka yang tidak ada kejelasan.

Peserta aksi start dari stadion dan bergerak dengan berjalan kaki menuju kantor pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara

“Dalam aksi ini semata-mata menuntut hak-haknya dan tidak ada kepentingan politik atau ada yang menungganginya,” kata ketua APDESI dan beberapa kepala desa dari masing-masing desa pada buanainformasi.com.

Perwakilan aksi dipimpin ketua APDESI Lampung Utara, Hi Sulki dan APDESI Kecamatan masing-masing, dalam tuntutan mereka meminta pemerintah daerah segara Membayar Alokasi Dana Desa ADD Tahun 2017-Natabenya (7) bulan /membayar ADD (4) bulan Tahun 2018/ merealisakan segera Dana Desa Tahap (1) 2018.

“Mengingat loyalitas kami kepada pimpinan harus segera bekerja dalam mewujudkan semua bentuk pembangunan desa,maka dalam hal ini tentunya kami butuh makan untuk bekerja agar kami mampu  semaksimal mungkin dan secara proporsional dalam semua pelaksanaan pembangunan,” yang di suarakan para aksi.

Kehadiran kepala desa dan aparaturnya di kantor Pemda setempat diterima Asisten III, sementara Plt dan Sekda tidak ada ditempat untuk membahas semua persoalan dan keluhan kapala desa, selama ini dalam pertemuan perwakilan kepala desa dan pemerintah setempat dari beberapa kepala desa menyebutkan bahwa Anggaran Dana Desa dari MenDes.

Syarat untuk mencairkan Dana Desa, pemkab harus punya dana pendamping 10% yang sudah disetorkan di Rek Kas Daerah untuk Anggaran Dana Desa, artinya ketika Dana Desa tersebut sudah turun ke Pemkab,berarti ADD sudah ada di rek Kas Daerah,”kata kepala desa.

“Persoalannya Dana Desa tahun 2017 sudah terserap oleh Pemkab Lampura tetapi ADD nya tidak terbayar atau hilang dari kas daerah. Dengan Begitu Pemkab Lampura terindikasi ada dugaan pengelapan, tidak ada dalih untuk mengatakan terhutang/Defisit,”keluhnya kepala desa.

Terpisah, Asisten III meminta waktu sampai hari  Senin (14/5) untuk bertemu langsung dengan Plt Bupati dan Sekrataris Daerah Lampung Utara untuk membahas persoalan yang disampaikan kepala desa hari ini diruangan tapis pemnda setempat.(yus/red).