Remaja 17 tahun Di Lampura, Di Gagahi Orang Tua Kandung dan Paman nya

0
1268

Lampung Utara, buanainformasi.com – Peristiwa bejat seorang ayah kembali terjadi kali ini menimpa bunga (17) bukan nama sebenarnya pelajar,warga desa karang rejo kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

Sungguh sangat mengenaskan masa depan bunga (17) harus kandas ditangan orang tua kandungnya sendiri (Dul) dan (Cul) pamannya bukan nama sebenarnya yang menggagahi korban bunga (17) masing-masing sampai 5 kali, hal ini terbongkar saat pelaku di amankan polisi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, 5/10/2018.

AKBP Eka Mulyana S.I.K Kapolres Lampung Utara diwakili AKP Doni Kristian Kasatres mengatakan pada buanainformasi.com dan membenarkan bahwa para pelaku sudah diamankan di polres Lampung Utara, para pelaku diamankan di dua tempat terpisah, satu pelaku diamankan di Lampung Tengah, satu lagi di Lampung Utara, ujar doni.

Peristiwa diketahui bermula saat bunga (17) sedang menangis dan dilihat oleh ibu kandungnya, merasa ada yang tak wajar ibu korban kemudian mempertanyakan mengapa korban menangis, yang akhirnya keluar pengakuan bunga, bahwa dirinya telah di gagahi secara paksa oleh ayah kandungnya serta pamannya, yang mengakibatkan bunga hamil 6 bulan,”ungkap doni.

“Tidak ingin menanggung malu akhirnya bunga (17) ,di bawa oleh ibunya ke metro Lampung Tengah, namun di perjalanan bunga mengalami pendarahan dan keguguran, peristiwa ini tak hanya sampai disini saja,namun korban juga dijual oleh orang tuanya, kepada temannya karena tidak bisa membayar hutang,”urai doni.

Tidak terima atas apa yang menimpa putrinya ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Perlindungan Perempuan Dan Anak di polres lampung utara,setelah di periksa secara tertulis,agar korban dapat menceritakan kejadian sebenarnya, akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah orang tua dan paman korban yang melakukan pemerkosaan tersebut”jelas doni.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman 15 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara,”tutup doni kasatres polres lampung Utara. (Gn/red)