Rekontruksi Pembunuhan Bocah Di Sukadana Ilir

0
1254

Lampung Utara, buana informasi-Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap M.Jaya Pratama (13), warga Dusun II, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, daerah setempat, Kamis (04/02/2016)

Rekontruksi itu, dilakukan didua tempat, yakni didekat pekarangan rumah warga di Kebun IV, Kelurahan Tanjung Senang dan dipinggir aliran sungai Way Rarem tepat dipinggir jalan menuju desa Kembang Gading, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Adia, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto, Tim Identifikasi Polres, puluhan anggota Polisi lainnya, dan sejumlah Jurnalis dari berbagai media.

Rekontruksi dberjalan secara bertahap dan dimainkan oleh tiga orang pemain, dua dari kesemua pemain itu ialah M dan N tersangka pembunuhan terhadap M.Jaya Pratama (korban) yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian.

Menurut, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin. penangkapan para tersangka tersebut dilakukan 1 X 24 jam setelah mayat si korban ditemukan mengapung dialiran lebung, Desa Bandar Rejo, daerah setempat. “Kita (Polres Lampura) di back up oleh pihak Polda Lampung dalam hal menangkap kedua tersangka,” jelasnya.

Kedua tersangka , terang dia, yakni N dan M warga Dusun II, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan adanya indikasi tersangka lain.

Selain kedua tersangka, lanjut dia, Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, kayu, tali, dan berbagai barang bukti lainnya. “Alat-alat itulah yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” bebernya. Atas tindakannya, tambah dia, kedua tersangka akan terjerat UU KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurung penjara seumur hidup. (Basri)

Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 4 Februari 2016