Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2016

0
673
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2016
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2016

BUANAINFORMASI.COM-Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung tahun Anggaran 2016,Sesuai dengan amanat Undang-undang, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Lampung (12/10). Sidang dihadiri oleh 45 anggota DPRD Provinsi Lampung  tersebut kemudian dilanjutkan dengan membahas dan mengesahkan menjadi Peraturan Daerah.Kamis (13/10/2016)

Wakil Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, Kebijakan  penyusunan rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 telah memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan   Nomor  125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016.

” demikian prinsip kehati-hatian dalam mengefektifkan eksplorasi sumber penerimaan daerah tetap menjadi acuan. Sehingga upaya meningkatkan pendapatan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain tidak kontra produktif terhadap sektor riil di Provinsi Lampung. Tentunya dengan tetap memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung,” jelas Bachtiar Basri.

Lebih lanjut Wagub mengatakan, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan rancangan perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 ini sangat penting artinya bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk itu kerjasama dan harmonisasi yang selama ini sudah terbina diharapkan dapat ditingkatkan. Sehingga peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung lebih baik.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabag Humas, Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah, kaidah penyusunan Perubahan APBD sesuai peraturan yang berlaku. Secara substansi, Perubahan APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Eksekutif  dan   Legislatif   tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu. Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran SKPD dengan Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD. Pungkas Heriyansyah. (Rilis Buana/Editor Buana)