Pugli PTSL, Kejari : Satu Kampung Sesuai Dengan Laporan Yang Lain Pasti Kami Proses

0
613

Waykanan, buanainformasi.com – Pembuatan Buku Sartifikat Masal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL pada tahun 2017-2018 Kabupaten Waykanan di sinyalir syarat Pungli.

Hal tersebut menyusul statement Ketua Tim Koordinator LSM LIPAN M.Gunadi yang menpertanyakan laporan dugaan pungli PTSL di Kejari Waykanan. Menurutnya, ” mengacu pada surat keputusan tiga menteri menjamin kepastian hukum yaitu Mentri Dalam Negri, Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Tata Ruang/Badan Agraria Pertanahan Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama SKB Nomor : 25/SKB/V/2017 ;Nomor : 590-3167.A/2017 ;Nomor : 34 tahun 2017 Tentang besaran pungutan biaya yang tidak tercukupi dalam anggaran APBN senilai Rp 200.000. dua ratus ribu per-buku diperkukuh Perbup Waykanan Nomor 60 tahun 2017 tentang besaran biaya PTSL, berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan”.

Sementara, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Waykanan Rendra, “hasil LIT satu berkas atau satu kampung, tinggal masuk ketahap DIK, semua pasti kita proses”, ujar jaksa muda.

Lanjutnya, “pasti akan kita proses semua tapi baru satu Kampung yang sudah cukup dugaannya sesuai apa yang dilaporkan LSM LIPAN hasil LIT di lapangan benar adanya sesuai pakta data yang tertuang dalam surat laporan, kami sangat bangga dengan LSM yang ikut serta dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepetisme (KKN) apa lagi tentang pungutan liar”, katadia.

“Saya berharap juga kepada seluruh masyarakat agar selalu berkomunikasi, berkoordinasi dan bersenergi dalam mencegah,memberantas, membasmi KKN berikut Pungutan Liar (PUNGLI) kami siap menerima laporan masyarakat baik secara kelembagaan atupun perorangan yang pastinya sesuai dengan data fakta realita yang sebenarnya terjadi seperti Dugaan PUNGLI PTSL 2017 -2018 yang dilaporkan oleh LSM LIPAN lampung,”pungkasnya.(Iwan/red)