PTKP Dinaikkan, Berapa Besar Penerimaan Negara Hilang?

0
630

Buanainformasi.com – Pemerintah berencana untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Berapa besar potensi penerimaan pajak yang hilang karena perubahan aturan tersebut?

313714_menteri-keuangan-bambang-brodjonegoro-sosialisasi-kebijakan-dana-desa-_663_382
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, penerimaan pajak akan berkurang Rp1 triliun karena revisi aturan tersebut. Namun, ada peningkatan daya beli masyarakat yang signifikan karenanya.
“Pajak yang hilang kecil, kira-kira Rp1 triliun, tidak begitu besar,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis malam 28 Mei 2015.
Selain daya beli masyarakat, ada pertimbangan lain, karena biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari penerimaan yang didapat.
Dia optimistis, kehilangan potensi penerimaan pajak tersebut, dapat ditutup oleh pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena, daya beli masyarakat meningkat.
“Nah, kalau daya beli itu larinya ke konsumsi, maka PPN-nya yang naik,” tutur Bambang.
Sebagai informasi, hingga saat ini, revisi kebijakan itu masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berencana menerapkan aturan tersebut pada tahun depan. ( Sumber : Viva.co.id )