Provinsi Lampung Tempati Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

0
416

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Provinsi Lampung mendapat peringkat pertama Nasional sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang gerakan Nasional Revolusi mental.

Ini hal penting yang mesti disampaikan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah provinsi Lampung, kata Choria Pandarita staf ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan pembangunan (Ekubang) saat memimpin upacara mingguan dalam penyampaian sambutan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Senin (12/2).

Menurutnya,hal itu juga mengingat bahwa provinsi Lampung tahun 2018 ini akan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur serta Bupati dan Wakil bupati di dua Kabupaten, ujarnya.

 

“Pilkada nantinya akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang,tahapan sedang dalam pencatatan dan penelitian daftar pemilihan, kata Choria Pandarita.

Maka itu lanjutnya, penanganan konflik sosial tentu merupakan bagian urusan pemerintah umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yabg dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati dan walikota, tambahnya.

Ada beberapa dinamika aktual sosial, politik dan keamanan saat ini yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak menjadi konflik sosial seperti,meningkatnya aktifitas kelompok Islam fundamental, kebebasan menyampaikan pendapat yang berlebihan dalam meluasnya media sosial (medsos) untuk agitasi, provokasi dan propaganda negatif termasuk berita hoax, tuturnya.

Maka pada akhirnya saya berpesan, agar ASN dituntut netralitas sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan tercipta suasana yang kondusif, harapnya.(*)