Pria di Ogan Ilir Berbuat Ulah, Nekat Bakar Rumah Tetangganya

0
248

Sumatera Selatan, Penacakrawala.com – Sukarman alias Ujang, warga di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berumur 41 tahun itu nekat membakar rumah tetangganya sendiri saat korban tengah tidur terlelap. Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari 2021 lalu. Pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

Pelaku dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris habis terbakar. Untung sebelum api membesar, pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut. Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu. “Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut,

“kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021). Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap. Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api. “Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah.

Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah,” terang Iklil. Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu. Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada. Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa,” terang Iklil. Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan. “Kami masih menggali keterangan mendalam,
mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, “jelas Iklil.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa