Praperadilan, kubu Dahlan serahkan surat bukti kejanggalan jaksa

0
808

Buanainformasi.cpraperadilan-kubu-dahlan-serahkan-surat-bukti-kejanggalan-jaksaom – Tim kuasa hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah atas kasus dugaan Korupsi proyek Gardu Listrik PLN. Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra hari ini akan menyerahkan surat atau dokumen sebagai bukti penguat kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Sidang lanjutan praperadilan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Surat kapan Dahlan Iskan ditetapkan tersangka itu tanggal 5 Juni, kapan saksi-saksi diperiksa untuk Dahlan itu kan tanggal 8 dan 10 Juni. Kapan penyitaan dilakukan tanggal 21 Juni artinya kan dijadikan tersangka dulu baru saksi diperiksa, kemudian penggeledahan dan penyitaan dilakukan artinya ini menyalahi KUHAP. Harusnya penetapan dibatalkan,” kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (29/7).

Yusril menambahkan, Kejaksaan selalu lemah dalam hal penanggalan. Sebab, apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu dirasakannya saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM pada era Gus Dur.

“Dulu waktu saya jadi menteri juga begitu. Saya diberhentikan oleh Gus Dur saja mereka salah nulis tanggal,” kata dia.

Terkait pembacaan duplik oleh pihak kejaksaan hari ini, Yusril mengatakan, pihaknya hanya akan mendengar saja.

“Hari ini kita akan mendengar duplik atau tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi atas replik yang kita sampaikan,” kata Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan, Rabu (29/7).

“Kalau sudah sampai pada duplik kita tidak bisa menyatakan lagi,” imbuh dia.

Menurut dia, pihaknya tak akan banyak bertanya atau menanggapi duplik dari termohon. Kata dia, hasil kesimpulan yang akan lebih banyak bertanya dan menanggapi agar hakim bisa memahami tuntutan dari kliennya.

“Kami akan kejar waktu nanti pas pembacaan kesimpulan. Kalau sekarang hak mereka lah (Kejati DKI),” ujar dia.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak termohon Kejati DKI Jakarta, atas jawaban dari pemohon, hari ini. Sebelumnya pihak pemohon, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menolak dalil permohonan Kejati DKI terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN.

“Hari ini kita akan mendengar duplik atau tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi atas replik yang kita sampaikan,” ujar dia.

Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sumber : merdeka.com)