Polsek TBS Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

0
825

Bandar Lampung, BITV –  Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan menangkap RH (25) warga Desa Pringombo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu lantaran menjadi pelaku penggelapan sepeda motor.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018, dimana pelaku RH (25) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli popok bayi (pampers), namun setelah ditunggu oleh korban ternyata pelaku tidak juga kembali.

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menaruh sepeda motor miliknya di rumah korban lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku,” tandas Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Ipda Said Ismail mewakili Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Yana saat ekspose kasus di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Kamis (17/01/19).

RH (25) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan di Desa Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp.4.000.000. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna merah milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara.(*)