Polsek Ringkus Target Operasi Residivis

0
1330

Lampung Tengah, buana informasi – Agustian Rikardo alias Agus (22), Warga Dusun I Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng), merupakan Residivis yang selama ini sangat meresahkan warga Lamteng dan merupakan Target Operasi(TO) Polisi, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor(Polsek) Gunung Sugih, Resort Lampung Tengah(Lamteng) (15/12). Rabu (16/12/2015)

Kepala Polsek(Kapolsek) Gunung Sugih, Ajun Komisaris Polisi(AKP) Saifullah, S.E, M.M, M.H. Mendampingi Kepala Polisi Resort(Kapolres) Lamteng Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Dono Sembodo, S.IK, M.M. mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya, berdasarkan  atas  laporan masyarakat untuk sejumlah kasus kejahatan yang dilakukan tersangka  di wilayah hukum Polres Lamteng. Pasalnya, Residivis Kampung tersebut, selama ini amat sangat meresahkan masyarakat Lamteng, khususnya setiap warga yang melintasi Jalan Padang Ratu, Gunung Sugih Raya, yang melintasi antara Kampung Komering Agung, Kampung Komering Putih serta Kampung Fajar Bulan atau sering disebut masyarakat sekitar dengan Jalur Gaza. “Kerjaan Tersangka melakukan penodongan dan pemerasan terhadap warga yang melintasi jalur gaza, serta sejumlah warung milik warga.” ujar Kapolsek yang berasal dari Kesatuan BRIMOB POLRI tersebut.

Lanjut Kapolsek Gunung Sugih, memaparkan, selain melakukan tindakan penodongan dan pemerasan, pelaku juga kerap kali terlibat melakukan tindakan  pencurian disertai kekerasan. Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan(Senpi), dan tidak segan melukai korbannya. Tersangka agus ditangkap dikampung bendo, kampung Komering Putih Lamteng, usai melakukan pemerasan terhadap seorang purnawirawan. “Dengan ditangkapnya Tersangka Agus,jalur gaza yang ditakuti setiap masyarakat yang melintas sudah aman dan Kondusif.” Paparnya.

Dilanjutkannya lagi, barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka setiap  melakukan aksinya, satu ons Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam motor tersangka dan shabu tersebut sudah diserahkan ke Polres Lamteng untuk diamankan. Selanjutnya, Satu unit televisi dan handphone hasil curian tersangka. Berdasarkan barang bukti serta laporan beberapa warga yang menjadi korban, tersangka dikenakan Pasal berlapis. “Karna Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Agus, kita kenakan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat satu.” Pungkasnya. (Hengki)