Polsek Kedaton Amankan Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor

0
104

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polsek Kedaton menangkap komplotan pencur motor. Tiga tersangka yang merupakan warga Kedondong, Pesawaran yakni Imam Gozali (25), M. Rizki Abidin (21). Iwansyah (21).

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menjelaskan, mereka beraksi di indekos, Gedungmeneng, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu, 25 September 2022, malam. Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. “Ketiganya berhasil kami identifikasi karena satpam yang bertugas mengenali pelaku yang masuk ke dalam kosan. Mereka kami tangkap di kediaman masing-masing,” kata kapolsek.

Setelah masuk, komplotan melihat motor Honda Supra X yang ditinggal pemiliknya. Pelaku langsung membawa kabur motor dengan cara didorong. “Mereka dorong dulu awalnya, karena motornya tidak kunci setang,” kata dia.

Setelah berada di luar kosan, dua orang pelaku naik motor Honda Blade, sementara rekannya Iwansyah naik motor hasil curian. Merek mendorong sejauh kurang lebih 20 kilometer sampai ke Kecamatan Kedondong.

“Korban setelah sampai di rumah melihat motornya tidak ada, langsung melapor ke Polsek Kedaton. Jajaran Polsek Kedaton langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap para pelaku,” kata dia.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan,” katanya.

Pelaku Iwansyah mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp2 juta rupiah. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Tapi sudah lebih dulu tertangkap,” kata dia. (**)