Polsek Abung Selatan Tindak Lanjuti Laporan Ketua DPD LIPAN Terkait Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

0
643

Lampung Utara, buanainformasi.com – Menindak lanjuti laporannya Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran (LIPAN) Lampung Utara Mintaria Gunadi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan beberapa waktu yang lalu,diduga dilakukan oleh oknum Sekrataris yang mengaku-ngaku LSM FORKORINDO yang bernama Marwiyah Cs,18/4/.” Dengan Nomor LP/62/IV/POLDA LPG/RES LU/SEK.ABUNG SELATAN, Atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan maksud mengumbar ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku terlapor terhadap pelapor beberapa waktu yang lalu.

Gunadi mengatakan laporanya di polsek abung selatan,pada Buanainformasi.com ,menurutnya  akan diadakan gelar perkara dipolres lampung utara, berdasarkan hasil lidik atas pemanggilan terlapor oleh satres polsek abung selatan,1/5 kemarin,ujar Gunadi.

Gunadi “tetap berharap kepada pihak kopolisian atas persoalan yang saya laporkan dapat segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak terulang lagi baik terhadap dirinya maupun orang lain dan orang tidak begitu mudah mengucapkan lontaran kata-kata yang tak lazim diperdengarkan dan diperlihatkan didepan umum atau di media sosial yang berbentuk ujaran kebencian serta dapat menjadi pembelajaran secara hukum,”harap Gunadi.

Lanjutnya “Gunadi dengan kejadian yang dilakukan oknum LSM tersebut telah memukul perasaan kami sekeluarga, khususnya orang tua saya hingga mengalami  shock sampai saat ini, kepada pihak yang berwajib dirinya berharap  perbuatan pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”pinta Gunadi.

Terpisah Kapolsek Abung Selatan Bapak IPTU Zulkarnaen, yang di Wakili Kanit Reskrim AIPDA Ridho Heptara Kunang, mengatakan terkait laporan Ketua DPD LIPAN saudara  Gunadi, pada buanainformasi.com saat di hubungi via telepon selulernya, bahwa laporan Gunadi sudah kita adakan pemanggilan terhadap terlapor dan sudah kita mintai keterangan,dan nanti akan kita gelar bersama di polres lampung utara,masuk tidak unsur KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, insyaallah pekan depan kita gelar,”tutup ridho.(Iwan/red).