Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Sabu-sabu

0
965
Lampung, Buanainformasi.com – Polresta Banda Lampung menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FH (43), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa depan komplek Islamic Center.
Saat penangkapan tersangka, petugas kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabbu seberat 2,5 gram didalam kotak rokok.
Cara penangkapannya pun tergolong unik yaitu polisi berpura pura memesan narkoba kepada yang bersangkutan. Tersangka FH ditangkap pada rabu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap RS (38) di Jalan Serbajadi II, kelurahan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
RS merupakan pemasok sabu-sabu dari tersangka FH. Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, FH mengatakan narkoba dari RH itu untuk diantar kepada seseorang bernama KK yang berasal dari Lampung Timur.
“Baru satu kali saya mengambil barang haram ini dan tidak menyangka jika pemesan sabu-sabu itu adalah polisi,” kata dia.(*)